F-HPP DPRD Medan Minta Hutan Lindung Mangrove Tetap Dipertahankan
KANALMEDAN – Anggota Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS menyoroti kebijakan Pemko Medan yang hendak mengalihfungsikan hutan lindung mangrove di Belawan kawasan Medan Utara. Dia meminta Pemko Medan untuk mempertahankan hutan lindung mangrove sebagai tatanan ekosistem dan dijadikan destinasi wisata alam.
Hal itu disampaikannya saat rapat paripurna terhadap Ranperda 13 Tahun 2011 tentang perubahan Perda No 13 Tahun 2011 tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) kota Medan Tahun 2011-2031 di DPRD Medan, Senin (13/1).
“Kalaupun harus dilakukan perubahan upaya mendorong pertumbuhan kawasan Medan utara, namun tidak boleh mengorbankan kawasan lindung mangrove,” ungkapnya.
Sebab, kawasan lindung mangrove merupakan tatanan ekosistem lingkungan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan. Apalagi, bila dihubungkan dengan perubahan iklim serta terjadinya pemanasan global.
“Sejak awal fraksi HPP DPRD Medan tidak pernah mendukung alihfungsi hutan lindung mangrove,” paparnya.
Dia menegaskan, mempertahankan hutan lindung mangrove harus prioritas dan lebih bermanfaat jika hutan mangrove dijadikan destinasi wisata alam yang akan membantu ekonomi masyarakat sekaligus mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) kota Medan.
Untuk itu, dalam perubahan RTRW 2011-2031 yang tertuang naskah dalam akademik bahwa kawasan utara yang peruntukannya didominasi kawasan hutan mangrove sepatutnya didorong pertumbuhannya dalam rangka pemerataan pembangunan utara-selatan.
Selanjutnya, Hendra DS juga mempertanyakan dan minta penjelasan dari Pemko Medan terkait rencana apa yang dilakukan perubahan pasal 35, 37 dan penambahan 37 A, 37 B, 37 C, 37 D serta perubahan ketentuan Pasal 38 dalam revisi RTRW yang telah diajukan.
Selain menyoroti alihfungsi hutan lindung mangrove dan RTH, Fraksi Hanura-PSI-PPP juga menyoroti sistem perkotaan, rencana ruang perdagangan, industri dan pemukiman, sitem jaringan transportasi, sistem jaringan energi serta sistem jaringan telekomunikasi. (Jen)