DPRD Minta Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing di Podomoro
KANALMEDAN – Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong meminta aparat keimigrasian untuk memperketat pengawasan terkait legalitas Warga Negara Asing (WNA) yang menempati apartemen di Podomoro dan hotel-hotel di Kota Medan. Dia menduga, banyak orang asing yang memiliki apartemen tersebut.
“Kita lihat di Podomoro, banyak apartemennya dan saya menduga banyak orang asing yang datang dan menempati apartemen itu. Jadi saya khawatir bagaimana pengawasan pihak imigrasi dengan legalitas kewarganegaraan mereka,” ungkapnya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Selasa (14/1).
Dia menyebut, pengawasan ketat dari pihak imigrasi sangat diperlukan guna menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena dikhawatirkan akan menyalahi izin tinggal dan overstay.
“Imigrasi bertugas dalam pengawasan orang asing di Indonesia dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan bangsa,” tekannya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Suhartono mengaku telah berkunjung ke mall Podomoro. Dalam kunjungan tersebut, Suhartono belum ada melihat aktifitas orang asing.
“Jadi kebetulan saya tadi baru dari Podomoro. Untuk orang asing, belum ada. Kita sudah kordinasi dengan GM mall-nya,” ungkap Suhartono.
Dikatakan Suhartono, pihaknya juga berencana membuka layanan keimigrasian di mall Podomoro pada 25 Januari mendatang. Layanan tersebut sekaitan dalam rangka Hari Ulang Tahun Keimigrasian.
“Kegiatan tersebut menindaklanjuti arahan Dirjen Imigrasi dalam rangka Hari Ulang Tahun Imigrasi. Kita sudah lapor kepada pimpinan. Rencananya, kita buat space di mall untuk melayani 150 permohonan paspor,” bilang pria yang baru menjabat selama 4 hari ini.
Kabid Inteldakim Kanim Kelas I Khusus Medan, Saroha Manullang menambahkan, telah melakukan mapping area terkait pengawasan orang asing di bawah pengawasan Kanim Kelas I Khusus Medan. Pihaknya juga telah membuka timpora di seluruh Kabupaten/Kota termasuk di kecamatan-kecamatan.
“Kita keterbatasan personil, sehingga sesuai amanat UU Keimigrasian dibentuk wadah timpora di seluruh daerah termasuk kecamatan dengan menggandeng sejumlah unsur, termasuk polisi, jaksa dan media,” bebernya. (Jen)