YIMS Minta Pemko Medan Bantu Pengurusan Sertifikat Wakaf Masjid Jamik
KANALMEDAN – Pengurus Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Kota Medan menemui Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi di Balai Kota Medan, Rabu (8/1). Selain bersilaturahmi, kedatangan mereka juga untuk minta bantuan Pemko Medan untuk menguruskan sertifikat wakaf atas Masjid Jamik Kebun Bunga Medan yang sudah berdiri sejak tahun 1887.
Kepada Plt Wali Kota didampingi Kabag Agama Adlan dan Lilik dari Kesbangpolinmas, Ketua YIMS Mohammad Siddik Saleh menjelaskan, permintaan bantuan diajukan karena Pemko Medan pernah menjanjikan untuk membantu pengurusan sertifikat wakaf. “Sampai saat ini, sertifikat wakaf tersebut belum kami miliki. Kami berharap agar Pemko Medan dapat membantu pengurusannya, sehingga jelas statusnya milik YIMS,” kata Siddik Saleh.
Lebih jauh Siddik menjelaskan, mereka merupakan generasi ke tiga dari YIMS yang mengelola dan mengurus Masjid Jamik. Direncanakan pengelolaan akan diserahkan kepada generasi ke empat YIMS. “Jadi kami berharap saat pengelolaan pada generasi ke empat, Masjid Jamik sudah memiliki sertifikat wakaf,” ungkapnya.
Di samping itu tambahnya lagi, YIMS tengah mengajukan agar Masjid Jamik masuk sebagai heritage Kota Medan. Sebab, berdasarkan historynya Masjid Jamik merupakan masjid tertua ke empat di Kota Medan setelah Masji Al Osmani di Medan Labuhan, Masjid Raya Al Mashun Jalan SM. Raja dan Masjid Badiuzzaman Surbakti di Medan Sunggal.
Usai menyampaikan harapan mewakili seluruh pemgurus YIMS, Siddik selanjutnya menyerahkan surat data kepemilikan Masjid Jamik kepada Plt Wali Kota. Setelah membaca dan meneliti sejenak, Plt Wali Kota langsung menginstruksikan kepada Kabag Agama untuk menindaknlanjutinya.
“Pelajari dahulu surat ini, jika memenuhi persyaratan untuk kita bantu segera tindaklanjuti dengan membuat surat rekomendasi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) guna menerbitkan sertifikat wakaf Masjid Jamik tersebut,” kata Plt Wali Kota seraya menambahkan agar tindak lanjut mengenai pengurusan sertifikat wakaf berhubungan dengan Kabag Agama. (Nas)