Rudiawan: Sampah Harus Jadi Solusi di Kampung Sejahtera
KANALMEDAN – Peraturan Daerah No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan sampai hari ini belum dirasakan manfaatnya oleh sebagian masyarakat di Kota Medan, khususnya warga di Kampung Sejahtera, Medan Petisah. Untuk itu, warga di kawasan yang dulu akrab disebut Kampung Kubur ini harus menjalankan perda ini agar menjadi solusi permasalahan yang ada.
“Saya berharap, dengan diterapkannya perda ini bisa menjadi solusi bagi warga Kota Medan khusunya di Kampung Sejahtera dalam meningkatkan berbagai aspek kehidupan salah satunya termasuk kebersihan lingkungan dan peningkatan ekonomi,” ungkap anggota F-PKS DPRD Medan, H. Rudiawan Sitorus S.Fil.I, M.Pem.I, Sabtu (18/1).
Dikatakannya, sampah di Kampung Sejahtera harus menjadi solusi bukan sebaliknya menjadi masalah dan mencemari lingkungan. “Selama ini, sampah kerap menjadi masalah. Dengan perda ini diharapkan kedepan sampah bisa menjadi solusi bagi masyarakat di sini,” paparnya.
Selain lingkungan menjadi bersih, katanya, perda juga memuat tentang pengelolaan sampah yang bisa berdaya guna dan bisa memberikan penghasilan warga. “Sampah ini memiliki nilai ekonomis. Dibeberapa kota di daerah lain, sampah sudah bisa memberikan nilai ekonomis bagi warganya dengan mendirikan Bank Sampah,” tambahnya.
Dengan memilah sampah sedemikian rupa, warga di satu tempat bisa mendapatkan penghasilan tambahan. “Hari ini di Kota Medan belum terlihat, dimana sampah bisa memberikan pendapatan sampingan bagi warga,” jelasnya seraya mengatakan di daerah lain sampah organik dan an-organik dipilah sehingga bisa menjadi produk seperti pupuk dan kerajinan.
Didalam perda, katanya lagi, dijelaskan bahwa Pemko Medan memiliki tanggung jawab mendidik masyarakat agar supaya bisa maksimal dalam mengelola sampah. “Artinya Pemko Medan memiliki tanggungjawab dalam menyediakan fasilitas seperti bak sampah dan fasilitas lainnya yang dapat menunjang terlaksananya program Pengelolaan persampahan ini,” urainya.
Salah seorang warga, Erna, mengaku heran dengan sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan yang dilakukan padahal Perda sudah sejak lima tahun lalu disahkan. Warga mengharapkan Pemko Medan lebih maksimal lagi dalam menyelesaikan persoalan sampah. (Jen)