Dinas P3APM Kota Medan Gelar Pelatihan Pengelolaan SIGA

KANALMEDAN – Pemko Medan melalui Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Medan menggelar pelatihan Pengisian Sistem informasi Gender dan Anak (SIGA) Kota Medan di Griya Hotel Medan Jalan T Amir Hamzah, Rabu (4/12).

Acara yang dibuka Kadis DP3APM Khairunisa, berlangsung selama 2 hari dimulai pada tanggal 4 – 5 Desember ini dihadiri sebanyak 60 peserta dari OPD dan Kecamatan se Kota Medan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan data, informasi gender dan anak melalui aplikasi Sistem Informasi Gender Dan Anak (SIGA) di Kota Medan.

Dikatakan Kadis P3APM mengapresiasi kegiatan ini, sebab  kegiatan ini merupakan upaya Pemko Medan untuk memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data di daerah dengan memilah menurut jenis kelamin dan kelompok umur, sehingga menghasilkan data yang terpercaya, dapat disajikan secara cepat, akurat, komprehensif dan mutakhir.

“Kebutuhan akan teknologi informasi dan tuntutan publik terhadap kinerja instansi pemerintah semakin tinggi sehingga pada akhirnya pengelolaan data dan informasi menjadi suatu keharusan untuuk dilaksanakan,” kata Khairunisa.

Disamping itu, Khairunisa menjelaskan bahwa SIGA merupakan suatu aplikasi untuk pengumpulan data dari berbagai sektor dan memberikan informasi data pilah gender dan anak secara up to date dan akurat, juga sebagai pengendalian program kegiatan. Sistem gender dan anak merupakan pelembagaan data gender dan anak yang terdiri dari komponen-komponen peraturan, lembaga dan mekanisme di daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring terhadap kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang resposif gender dan peduli anak.

“SIGA merupakan suatu upaya pengelolaan data, informasi gender dn anak dengan menggunakan perangkat aplikasi elektronik yang didalamnya tersedia informasi tentang data pilah, media tentang perempuan dan anak, program unggulan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta menu pengaduan perempuan dan anak korban kekerasan,” jelas Khairunisa.

Dalam upaya meningkatkan ketersediaan data ungkap Khairunisa, informasi gender dan anak sesuai amanah peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan sistem data gender dan anak, atas dasar itulah DP3APM Kota Medan menggelar kegiatan pengisian sistem informasi gender dan anak kota Medan tahun 2019.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan  ketersediaan dan pemanfaat data, informasi gender dan anak oleh masyarakat secara luas serta dapat dimanfaatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap program/kegiatan pembangunan khususnya Pemko Medan dalam menyusun kebijakan program/kegiatan yang responsif gender dan peduli hak anak,” ungkap Khairunisa.

Sebelumnya dalam laporannya Kasi Data dan Informasi Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga Data dan Informasi (KHPKKD&I) menjelaskan tujuan terselenggaranya acara ini untuk meningkatkan ketersediaann dan pemanfaatan informasi dalam proses pengambilan keputusan pimpinan, proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan evaluasi kebijakan program/kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Medan. adapun narasumber yang dihadirkan yakni Kadis P3APM Khairunisa, Kabid Data Informasi Gender & Anak Provsu Roima Harahap, Kasi Sistem Data dan Informasi Muhammad Andi, dan Kabid Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga, Data da Informasi DP3APM Hj Basrita. (Nas)

Print Friendly