Afif Ajak Pemko Temukan Formula Atasi Sampah
KANALMEDAN – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan, Afif Abdillah menerangkan Pemko Medan harus tegas menegakkan Perda No6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Sebab, sanksi dalam perda tersebut dapat memberi efek jera sekaligus pembinaan bagi masyarakat.
“Perda itu kan belum maksimal dijalankan, padahal ada sanksi dan hukuman yang mengatur. Kepling, lurah dan camat saling berkoordinasi serta tahu tugas dan tanggungjawabnya dengan mengajak masyarakat menjaga lingkungannya,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (1/12) kemarin.
Diketahui dalam perda tersebut, diatur ketentuan pidana untuk perorangan, kalau buang sampah sembarangan kena denda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan.
Afif mengapresiasi komitmen Plt. Walikota Medan terus mengajak masyarakat menjaga kebersihan. Tapi Pemko juga harus mencari formula baik untuk mengatasi sampah-sampah itu. Sarana dan prasarana dilengkapi seperti penyedian tong-tong sampah, pengangkutan sampah yang tepat waktu dan mengajak warga untuk gotong royong membersihkan lingkungan wilayahnya masing-masing. “Kita akan lihat berapa anggaran untuk pengadaan sampah tahun depan,” bilangnya.
Ditambahkan dia, sebenarnya sampah juga bisa menjadi peluang usaha bagi masyarakat. Pasalnya tidak semua sampah, tidak bermanfaat. Ada juga sampah yang dapat didaur ulang kembali. Seperti di Medan Amplas ada pengrajin mendaur ulang sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti minyak tanah atau yang dikenal dengan Briket.
“Artinya semua dapat termanfaat. Sehingga sampah juga tidak menumpuk di TPA yang memang sudah banyak. Pemerintah bisa kasih pelatihan kepada warga mendaur ulang sampah-sampah rumah tangga menjadi yang bernilai ekonomis,” tambahnya. (Jen)