DPRD Medan Akan Gelar Paripurna Penetapan AKD

KANALMEDAN – Kendati belum ditetapkannya tata tertib baru, DPRD Medan akhirnya menjadwalkan paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Jumat (28/11). Penjadwalan itu disepakati melalu rapat pimpinan DPRD Medan, Kamis (27/11). 

Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan, Roby Barus menyebutkan, paripurna pengesahan AKD setelah menerima surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang ditandatangani Sekda, Sabrina. Dalam surat tersebut disarankan agar DPRD Medan menggunakan tata tertib yang lama menunggu selesai tatib yang baru.

“Tatib baru sedang eksaminasi di Gubsu. Menunggu hasil eksaminasi yang baru turun dari Gubsu. Sekarang kita menggunakan tatib lama. Makanya kita sepakati menggunakan tatib lama, sehingga AKD bisa terbentuk,” ungkapnya usai rapat pimpinan.

Dia menambahkan, Jumat (28/11) pukul 14.00 wib akan dilakukan paripurna penetapan dewan. Selanjutnya langsung dilakukan penetapan komposisi di AKD seperti Komisi, Banggar, Banmus dan Bapemperda. (Jen)

Print Friendly