Sabrina Ingatkan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Selalu Taat Aturan
KANALMEDAN – Pengadaan barang dan jasa haruslah transparan dan taat aturan. Untuk itu, organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kelompok Kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta penyedia barang atau jasa haruslah berintegritas dan profesional.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina saat menutup kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis LPSE 2019 di The Hill Hotel and Resort, Jalan Jamin Ginting, Sibolangit, Deliserdang, Kamis (21/11). “Ada unsur utama dalam pengadaan barang dan jasa yakni OPD, Pokja, dan penyedia, ketiganya haruslah jujur, taat aturan, profesional,” kata Sabrina.
Sabrina juga berpesan agar ketiga unsur tersebut selalu memegang aturan yang ada, terutama mengenai pengadaan barang dan jasa. “Peraturan yang saudara pegang ketat itulah yang menolong saudara ke depan, tidak perlu takut siapapun, apalagi dijanjikan apapun, tunjukan integritas saudara,” pesan Sabrina, kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari OPD Pemprov Sumut, Pokja LPSE, dan penyedia barang/jasa.
Peningkatan LPSE adalah proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan perbaikan kualitas pengelolaan layanan kapasitas dan keamanan informasi LPSE. Hal ini terus dilakukan agar pengadaan barang dan jasa di Indonesia dapat memberikan efisiensi yang signifikan bagi sistem keuangan.
LPSE adalah unit kerja satu institusi yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pengadaan barang jasa secara elektronik. LPSE memiliki sistem pendukung yakni Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Aplikasi ini adalah unit kerja yang memiliki karakter startegis kolaboratif dan berorientasi pada kinerja karakter proaktif, serta mampu melakukan perbaikan yang berkelanjutan,” kata Sabrina.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Sumut Syafruddin mengatakan kegiatan tersebut merupakan sosialisasi dan bimbingan teknis perubahan sistem LPSE dari 4.0 menjadi versi 4.3. Menurutnya, perubahan tersebut perlu diberitahukan kepada OPD, pokja LPSE, dan penyedia barang dan jasa.
“Kita harapkan dengan perubahan tersebut, semoga proses tender di Sumatera Utara semakin transparan, karena sistem yang kita bangun semakin baik,” katanya. (Jenj)