Sumut Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional
KANALMEDAN – Sumatera Utara (Sumut) menjadi salah satu provinsi yang berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2019 tingkat nasional. Perhargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Kamis (21/11), di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, keterbukaan informasi bukanlah suatu ajang kompetisi, namun penganugerahan ini merupakan kesadaran bersama terhadap pentingnya arti informasi bagi masyarakat. Dia menegaskan, informasi publik merupakan hak yang dijamin UUD 1945.
“Maka dari itu, memberikan informasi publik menjadi kewajiban bagi badan publik. Tentu saja mekanismenya harus merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selamat kepada para penerima penghargaan atas capaian terbaiknya,” ucap Ma’aruf.
Wagub Musa Rajekshah mengaku bersyukur atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya hal ini adalah hasil dari kerja keras seluruh jajaran Pemprov dan masyarakat Sumut.
“Alhamdulillah, Sumut menjadi salah satu provinsi yang mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2019 tingkat nasional untuk kategori Informatif, semoga ini menjadi motivasi kita semua untuk terus berbuat yang terbaik untuk masyarakat Sumut,” ujar Wagub Musa Rajekshah, usai menerima penghargaan.
Sumut mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019, setelah dilakukannya monitoring dan evaluasi penilaian keterbukaan informasi badan publik tahun 2019, yang meliputi beberapa indikator. Untuk indikator inovasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah membangun Command Center (Sumut Smart Province ), yang bermanfaat sebagai Sistem Informasi Terintegrasi (G to G, G to C, G to B). Hal ini memperlihatkan adanya komitmen kepala daerah untuk menyiapkan regulasi, mengembangkan aplikasi, mempersiapkan SDM, dan menetapkan batasan waktu pelaksanaan.
Sedangkan untuk indikator kolaborasi, Pemprov Sumut telah melakukan kesepakatan kerja sama (MoU) dengan penyedia jasa internet (telkom, indosat, lintasarta, moratel, icon plus, dsb), kerja sama dengan KPK, Perguruan Tinggi, Komunitas IT, LSM FITRA/BITRA. Serta menjadikan Sumut Smart Province sebagai sumber data informasi bagi media cetak dan elektronik.
Atas prestasi ini, Wagub pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait dan masyarakat Sumut, yang telah berperan dalam melaksanakan transparansi publik di daerah ini. “Untuk itu, sekali lagi, kami ucapkan terima kasih, kepada semua pihak yang telah berupaya optimal untuk melaksanakan transparansi publik di Sumut,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi menyampaikan, pelaksanaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 merupakan wujud dari pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Cecep sebagai koordinator penganugerahan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, menambahkan bahwa perlu memastikan pelayanan terbaik badan publik. “Bahkan diharapkan adanya inovasi dalam pelayanan informasi publik dari badan publik sehingga semakin memudahkan pengguna informasi,” katanya.
Diketahui, pelaksanaan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan KIP pada badan publik. Kualifikasi Penerima penghargaan dibagi menjadi 5 kelompok, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, Tidak Informatif.
Pemberian Penghargaan oleh Wapres diberikan pada kategori Informatif dan Menuju Informatif. Badan publik yang mendapatkan penghargaan kategori informatif yaitu ; untuk Pemerintah Provinsi : Sumatera Utara, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, NTB, Riau, dan Sumatera Barat. Untuk Partai Politik: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Untuk Lembaga Nonstruktural: KPU dan Bawaslu. (Jen)