UMA Sosialisasi Penyusunan Dokumen Spesifikasi Paten
KANALMEDAN – Pusat Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (KI-LP2M) Universitas Medan Area (UMA) menggelar sosialisasi penyusunan dokumen spesifikasi paten, di Convention Hall Kampus I Jalan Kolam Medan Estate, Selasa (19/11).
Sosialisasi yang diikuti 40 dosen dan mahasiswa UMA ini menampilkan Kepala Unit Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Tulus Ikhsan Nasution SSi MSc sebagai narasumber.
Sosialisasi dibuka Wakil Rektor (WR) UMA Bidang Akademik Dr Ir Siti Mardiana MSi, dihadiri Ketua LP2M UMA Dr Ir Sumihar Hutapea MS, Dekan Fakultas Hukum UMA Dr Rizkan Zulyadi SH MH, dan Dekan Fakultas Teknik Dr Faisal Amri Tanjung SST MT.
Siti Mardiana dalam sambutanya mengatakan, penyusunan dokumen spesifikasi paten menjadi penting karena dokumen itu yang menentukan dapat atau tidaknya suatu invensi diberikan hak paten oleh lembaga berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Ketua Pusat KI LP2M UMA Dr Citra Ramadhan SH MH melaporkan, kegiatan ini merupakan titik awal dari program peningkatan perolehan paten di lingkungan UMA. Dia berharap, nantinya 20 dari 40 peserta dalam kegitan tersebut memiliki komitmen untuk ikut dalam kegiatan workshop penyusunan dokumen spesifikasi paten yang direncanakan diadakan secara berkala oleh Pusat KI LP2M UMA.
“Tentunya tidak hanya mengikuti kegiatan dari awal sampai akhir dari setiap rangkaian kegiatan. Akan tetapi, juga berkomitmen menyelesaikan draft patennya masing-masing. Dengan demikian UMA memiliki 20 dokumen spesifikasi paten yang siap diajukan pendaftaran paten setiap terminnya,” kata dosen FH UMA ini.
Ketua LP2M UMA Dr Sumihar Hutapea menyebutkan dengan adanya sosialisasi seperti itu akan bisa diperoleh drafting untuk dimasukkan sebagai hak paten sekaligus merupakan indikator atau dokumen yang sangat berharga.
Menurut Sumihar, pihak yayasan, rektorat dan universitas sangat konsen mengadakan kegiatan ini. Dia pun berharap dosen UMA segera mendapatkan hak paten atas invensinya.
Dr Tulus Ikhsan Nasution dalam paparannya mengatakan, untuk mendapatkan paten, suatu invensi (penciptaan) harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu: baru (tidak boleh dipublikasikan dalam media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan memeroleh tanggal penerimaan); mengandung hal inventif; dan dapat diterapkan secara industri.
Peraih SINTA Award 2019 untuk kategori inventor paling produktif ini menegaskan, inventor (pihak yang menghasilkan invensi) adalah pihak yang paling berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkan.
“Siapapun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari inventor,” kata dosen FMIPA USU ini. (Nas)