Kepala KUA Medan Helvetia Sampaikan Empat Pilar Penguat Perkawinan

KANALMEDAN- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Helvetia M Lukman Hakim Hasibuan, SAg, MA menyebutkan,   berdasarkan survei Litbang Kementerian Agama RI, angka perceraian  terus meningkat setiap tahun.

Menurutnya ada beberapa faktor penyebab tingginya angka perceraian  yang   sesungguhnya dapat diatasi dengan pembekalan pernikahan yang komprehensif dalam segala aspeknya.

Hal ini dikatakan Lukman pada acara Bimbingan Perkawinan Usia Pra Nikah di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara yang diadakan Kementerian Agama Kota Medan, Selasa (19/11).

Dalam kesemoatan itu, Kepala KUA Medan Helvetia ini mengatakan bahwa kegiatan tersebut  juga  menyosialisasikan UU Perkawinan Nomor  16 Tahun 2019 khususnya tentang usia minimal nikah 19 tahun  untuk laki – laki dan perempuan juga untuk menguatkan pemahaman tentang wawasan pernikahan di kalangan mahasiswa.

Lukman Hakim menambahkan, ada 4 pilar pernikahan supaya kokoh. Pertàma,  pernikahan itu adalah pasangan (zawaj) yang harus bergerak seirama dalam liku – liku rumah tangga.

Kedua,  mempergauli pasangan dengan baik (mu’asarah bil ma’ruf). Ketiga, memahami hakikat janji suci (Mitsaaqan Ghaliiza) dan keempat, musyawarah dalam menghadapi dinamika keluarga.

Hadir pada kegiatan tersebut Kasi Bimas Islam Kemenag Medan H. Hasan Basri, SAg, MSi. Kegiatan tersebut dibuka Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UIN Sumut Dr H Azhari Akmal Tarigan, MAg.

Peserta pada kegiatan tersebut berjumlah 100 orang terdiri dari  mahasiswa UIN Sumut. (Sor)

Print Friendly