BPJS Kesehatan Diminta Selesaikan Tunggakan Rp19 M ke RSUD Pirngadi
KANALMEDAN – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution diwakili Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM berharap agar BPJS Kesehatan segera membayar tunggakan kepada RSUD Dr Pirngadi Medan sebesar Rp.19 miliar. Sebab, dampak belum dibayarnya tunggakan tersebut berimbas dengan operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.
“Akibat belum dibayarnya tunggakan sebesar Rp.19 miliar, terus terang kondisi RSUD Dr Pirngadi saat ini ‘megap’. Sebagian besar pemasukan RSUD Dr Pirngadi Medan dari pembayaran BPJS kesehatan. Apabila tunggakan itu tak segera dibayar, bagaimana RSUD Dr Pirngadi bisa memberikan pelayanan kesehatan dengan baik, termasuk membayar gaji pegawai non ASN,” kata Sekda.
Ungkapan sekaligus keluhan ini disampaikan Sekda ketika menerima kunjungan jajaran BPJS Kesehatan Pusat yang dipimpin Dr dr H Bayu Wahyudi MKes MM selaku Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama di Balai Kota Medan, Kamis (14/11). Pasalnya, beberapa kali pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan dilakukan, tidak ada solusi trkait pembayaran tunggakan tersebut.
Selain tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp.19 miliar tersebut, Sekda juga mengungkapkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 terhitung mulai 1 Januari 2020 akan memberatkan APBD Kota Medan. Terhitung Juni 2019, tercatat sebanyak 324.570 orang warga miskin di Kota Medan yang ditanggung Pemko Medan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan kenaikan tersebut, jelas Sekda, iuran peserta PBI yang semula Rp.23.000/bulan meningkat menjadi Rp.42.000/bulan sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp.19.000. Sedangkan untuk APBD 2020 dan sudah disahkan DPRD Medan,ungkapnya, Pemko Medan menganggarkan Rp.111 miliar lebih untuk peserta PBI. “Artinya, dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp.100 miliar untuk menyikapi kenaikan tersebut,” jelasnya.
Oleh karenanya Sekda sangat menyambut baik kedatangan jajaran BPJS Kesehatan Pusat. Diharapkannya, kedatangan itu dapat menyelesaikan persoalan BPJS Kesehatan di Kota Medan, salah satunya tunggakan sebesar Rp.19 miliar tersebut. Dengan demikian RSUD Dr Pirngadi Medan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.
Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama BPJS Kesehatan Pusat Dr dr H Bayu Wahyudi MKes MM mengatakan, tujuan kedatangan mereka, selain ingin berkomunikasi, juga mencari solusi guna menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan di Kota Medan. Diakuinya, tidak hanya dengan RSUD Dr Pirngadi, BPJS Kesehatan juga punya tunggakan dengan rumah sakit lainnya di Indonesia.
“Tunggakan itu kita sebut gagal bayar (hutang). Sampai Oktober 2019, gagal bayar BPJS Kesehatan secara nasional dengan seluruh rumah sakit di Indonesia sebesar Rp.19 triliun. BPJS Kesehatan akan menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut,” ungkap Bayu.
Adapun upaya untuk mengatasi gagal bayar tersebut, jelas bayu, diantaranya dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No.75/2019, dimana iuran Kelas 3 yang semula hanya Rp.23.000/bulan naik menjadi Rp.42.000/bulan, iuran Kelas 2 dari Rp.51.000/bulan menjadi Rp.110.000/bukan dan Kelas 1 yang semulan Rp.80.000/bulan menjadi Rp.160.000/bulan.
Kemudian, imbuhnya, melalui suntikan dana dari pemerintah. Menurut Bayu, pemerintah dalam waktu dekat ini akan membantu memberikan dana sebesar Rp.9 triliun kepada BPJS kesehatan untuk mengatasi gagal bayar tersebut. “Sisa gagal bayar yang Rp.10 triliun lagi sudah kita carikan solusi untuk membayarnya,” ungkapnya.
Mendengar penjelasan Bayu Wahyudi, Sekda dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Badan Pengelola Kuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kota Medan T Ahmad Sofyan, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, RSUD Dr Pirngadi, Bappeda Kota Medan serta unsur BPJS Kesehatan Cabang Medan, sangat berharap agar suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp.9 triliun, diantaranya digunakan untuk membayar tunggakan dengan RSUD Dr Pirngadi. Pertemuan diakhiri dengan saling tukar cindera mata antara Sekda dengan Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama BPJS Kesehatan Pusat tersebut. (Nas)