Wali Kota Berharap Dapat Bersinergi dengan Anggota DPRD Medan
KANALMEDAN – Ketua Pengadilan Negeri Medan telah melantik 50 anggota DPRD Medan periode 2019-2024. Walikota Medan, Dzulmi Eldin, berharap dapat bersinergi dengan anggota DPRD Medan yang baru saja dilantik. Apalagi, mayoritas anggota dewan periode saat ini adalah anak muda.
“Mudah-mudahan DPRD sekarang yang banyak tenaga muda bisa bersinergi membangun Medan,” ungkap Eldin di DPRD Medan, Senin (16/9).
Orang nomor satu di Pemko Medan itu berharap kerjasama antara Pemko Medan dan DPRD Medan tetap berjalan dengan baik. Disinggung terkait putranya yang turut dilantik, Eldin tidak mempersoalkan apabila dirinya dikritik oleh Tengku Edriansyah Rendy, putra sulungnya. “Kalau dikritik anak, tidak masalah, bisa ditindaklanjuti,” paparnya.
Terpisah, anggota DPRD Medan Fraksi Nasdem, Tengku Edriansyah Rendy, mengaku tidak akan segan-segan mengkritik kebijakan Pemko Medan meski ayahnya adalah Walikota Medan. Dia berjanji akan bekerja lebih profesional. “Insya Allah lebih profesional. Setelah bertugas akan kedepankan rakyat kecil, itu dululah,” ucapnya.
LANGGAR PERDA
Pasca dilantik sebagai anggota DPRD Medan periode 2019-2024, Tengku Edrian Rendy, putra sulung Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin kedapatan melanggar Perda No 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dia kedapatan merokok di lobi utama gedung DPRD Medan setelah meladeni permintaan foto sejumlah penggemarnya, Senin (16/9).
Petugas sekuriti /satpam gedung ataupun Satpol PP tak ada yang berani menegur anak penguasa Kota Medan itu. Padahal areal perkantoran merupakan salah satu tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok sebagaimana yang diatur dalam Perda KTR.
Rendy enggan dikonfirmasi mengenai pelanggaran yang dilakukannya tersebut. Pria berkacamata itu langsung menuju mobil yang akan membawanya pergi.
Sebagaimana diketahui, pada Pasal 9 Perda No 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan, Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatanmerokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Lalu pada Pasal 24, disebutkan, tempat tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap dan dibatasi oleh satu dinding atau lebih terlepas dari material yang digunakan dan struktur permanen atau sementara.
Sedangkan pada Pasal 25, ruang terbuka adalah ruangan yang salah satu sisinya berhubungan langsung dengan udara luar, sehingga asap rokok dapat langsung keluar di udara bebas. (Jen)