Jangga Dorong BPPRD Gereget Kejar PBB Tertunggak

KANALMEDAN – Anggota Komisi III DPRD Medan, Jangga Siregar menyesalkan lemahnya Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Dinas (OPD) terkait dalam menagih pajak bumi bangunan (PBB) mall Centre Point sebesar Rp25 miliar sejak tahun 2015 silam. 

“Kita sangat menyayangkan sikap Pemko Medan yang cukup melempem dalam menagih pajak Centre Point. Sehingga, Rp25 miliar PBB mall tersebut tertunda untuk disetorkan ke kas daerah,” ungkap Jangga menyikapi tunggakan PBB mall yang berdiri di lahan PT KAI tersebut, Jumat (13/9). 

Dia khawatir target retribusi sebesar Rp100 miliar yang telah ditetapkan Pemko Medan untuk periode 2020 mendatang tidak akan terpenuhi. 

“Bagaimana yang Rp100 miliar ditagih, PBB Rp25 milir saja tak tertagih,” sindir bendahara Fraksi Partai Hanura DPRD Medan itu. 

Dia mendorong, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan lebih serius mengejar target PBB yang telah ditetapkan. 

“Harus lebih greget mereka menagih PBB di Kota Medan. Jangan sampai tertunggak sampai bertahun-tahun, kan jadi terganggu pembangunan di Kota Medan,” sindirnya. 

Sebelumnya, Kabid PBB dan BPHTB BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis menyebutkan, mall Center Point yang terletak di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan Timur telah menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan sejak 2015 lalu.

“Mereka cuma bayar PBB tahun 2017, total tunggakan Rp25 miliar sejak 2015,” bebernya. (Jen)

Print Friendly