Seluruh Kecamatan Harus Manfaatkan Medsos dan Aktifkan SP4N LAPOR
KANALMEDAN – Menyikapi perkembangan dan kemajuan zaman yang semakin pesat terlebih dalam hal penyampaian informasi dan pelayanan publik, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Media Sosial dan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) kepada seluruh Sekretaris Camat (Sekcam) se-Kota Medan di Kantor Dinas Kominfo, Jalan Sidorukun Medan, Selasa (3/9).
Sosialisasi yang dibuka Kadis Kominfo Zain Noval ini diharapkan dapat memberi pemahaman serta menyamakan persepsi, terkait pemanfaatan media sosial serta aplikasi SP4N LAPOR dalam menyampaikan program kerja sekaligus menanggapi keluhan warga terkait pelayan publik di wilayah masing-masing. Dengan demikian, segala saran, masukan serta kritikan yang disampaikan dapat segera direspons secara cepat demi memberi kenyamanan bagi masyarakat.
‘’Sebagai pejabat publik yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat, maka kita memerlukan media sosial dan aplikasi pelayanan publik untuk membantu sekaligus memudahkan tugas kita di wilayah masing-masing. Untuk itu, sosisalisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi kita semua tentang cara penggunaan dan prosedur dalam pengaplikasiannya khususnya dalam merespons aduan dan keluhan warga,’’ kata Kadis Kominfo.
Apalagi saat ini, lanjut Noval saat ini Indonesia telah memasuki era 4.0 sehingga semua pihak termasuk pelayan publik harus dapat mengikuti arus kemajuan zaman tersebut. Untuk itu, Noval berharap setiap kecamatan dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyampaiakan setiap program yang dimiliki agar masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi yang ada terkait Pemko Medan.
“Kami berharap agar setiap kecamatan meng-update informasi dan kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, media sosial tersebut dapat berjalan dan berguna secara efektif sebagai sarana edukasi, informasi dan menampung aspirasi. Selain itu juga diharapkan setiap kecamatan dapat meng-input data terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Serta mengafktifkan SP4N LAPOR yang di miliki masing-masing Kecamatan dengan meng-upload data-data terkait dengan PPID,” tegasnya.(Nas)