FH UMA dan AAI Gelar Pendidikan Profesi Advokat Tahap II

Rektor UMA Prof Dr Dadan Ramdan MEng MSc, WR Bidang Kemahasiswaan Muazzul SH MHum, Wakil Ketua DPC AAI Medan Sri Yuni Hartati SH, CH, Dekan FH UMA Dr Rizkan Zulyadi SH MH, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Ridho Mubarak SH MH, Ketua Panitia PPA Zaini Munawir Lubis SH MHum, dan Kabid Kepidanaan Wessy Trisna SH MH diabadikan bersam peserta PPA.

KANALMEDAN – Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA) bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Medan menggelar Pendidikan Profesi Advokat (PPA) tahap II. Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kampus I UMA Jalan Kolam Medan Estate itu berlangsung dari 14 Agustus hingga 15 September 2019.

Kegiatan PPA dibuka secara resmi Rektor UMA Prof Dr Dadan Ramdan MEng MSc, dihadri Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Muazzul SH MHum, Ketua DPC AAI Medan diwakili Wakil Ketua Sri Yuni Hartati SH, CH, Dekan FH UMA Dr Rizkan Zulyadi SH MH, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Ridho Mubarak SH MH, Kabid Keperdataan FH UMA yang juga Ketua Panitia PPA Zaini Munawir Lubis SH MHum, dan Kabid Kepidanaan Wessy Trisna SH MH serta peserta PPA.

Rektor UMA Prof Dadan Ramdan dalam sambutannya mengatakan, UMA sangat menaruh perhatian terhadap pengembangan ilmu yang terkait dengan profesi. Karenanya, UMA berayukur adanya kerja sama dengan AAI dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat.

Wakil Ketua DPC AAI Medan Sri Yuni Hartati mengatakan, PPA yang digelar ini berbeda dengan yang dilaksanakan asosiasi advokat lain. Pasalnya, AAI merupakan organisasi advokat yang pertama kali menginisiasi pengkajian Pendidikan Profesi Advokat dikaitkan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan peraturan pelaksana lainnya.

“Karenanya, AAI punya tanggung jawab moral agar pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat sesuai dengan KKNI. Kita tak mau asal-asalan dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat. Peserta diharapkan akan menjadi advokat profesional setelah terjun ke lapangan,” kata Sri Yuni.

Sebelumnya, Dekan FH UMA Dr Rizkan Zulyadi SH MH dalam sambutannya mengingatkan, advokat memiliki tiga fungsi utama. Pertama, memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kedua, turut mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dan ketiga, membantu tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FH UMA Ridho Mubarak SH MH membawakan materi tentang tatacara advokat baru menanggapi klien dengan cara baik. “Janganlah adik-adik menjadi advokat yang tidak becus, yakni meninggalkan klien jika sudah mendapatkan uang, sedangkan perkara yang ditangani tidak di selesaikan,” katanya di depan puluhan peserta. (Nas)

Print Friendly