Komisi II Anggarkan Honor Untuk 427 Tenaga Operator Sekolah

KANALMEDAN – Operator sekolah memiliki peran penting dalam sistem administrasi pendidikan di Medan. Namun, pentingnya peran tersebut tidak berbanding lurus dengan gaji mereka.

Pada tahun 2020, Komisi II DPRD Medan menganggarkan honor sebesar Rp600 ribu untuk 427 tenaga operator di seluruh sekolah dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kota Medan.

“Selama ini pemerintah kurang memberi perhatian kepada operator sekolah. Kerja keras mereka dalam menyelesaikan administrasi sekolah tidak diberi imbalan. Maka, tahun 2020 kita minta honor mereka ditampung di APBD Medan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Medan, Bahrumsyah saat membahas R-APBD 2020 dengan Disdik Medan di ruang rapat Komisi II, Sabtu (24/8) malam.

Dalam rapat yang turut dihadiri, Sekretaris Komisi, Anton Panggabean, anggota Surianto, Rajuddin Sagala, HM Yusuf, Wong Chun Sen Tarigan, dan Tengku Eswin, diketahui bahwa selama ini honor para operator sekolah berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Honor yang mereka terima setiap bulan dipasrahkan pada sekolah. Akibatnya, sekolah memberi honor sesuai kemampuan keuangan yang dimiliki. Ada yang dibayar Rp200 ribu,” sebut Bahrumsyah.

Menurutnya, tugas operator sangat berat. Seluruh persoalan administrasi diurus operator. Diantaranya, keperluan administrasi sertifikasi hingga data pokok pendidikan (dapodik).

Kerja operator mulai siang hingga malam untuk entri data. Karena terkadang jaringan baru lancar ketika malam hari. Namun, kerja keras itu tidak diimbangi dengan kesejahteraan dari pemerintah.

Sebagai kunci utama terkait urusan administrasi sekolah, seharusnya operator diberi upah layak. Tidak hanya diberi honor ala kadarnya. “Kami ingin agar honor operator dibiayai APBD,” tekannya. (Jen)

Print Friendly