Gugatan Ditolak, Rizki Nugraha Ditetapkan Caleg Terpilih Golkar
KANALMEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akhirnya menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Medan periode 2019-2024, Rabu (14/8).
Dimana sebelumnya sempat tertunda menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI karena adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) yang diajukan caleg dari Partai Golkar di Dapil IV Kota Medan atas nama Sahrudin. Namun MK menolak gugatan pemohon sehingga dengan demikian, caleg atas nama Rizki Nugraha yang ditetapkan sebagai caleg terpilih.
Rapat pleno yang digelar di Hotel Santika Medan itu dihadiri sejumlah pimpinan parpol peserta pemilu, perwakilan Polrestabes Medan, Polresta Belawan, Kejari Medan, Kodim 0201 Medan, Pengadilan Negeri Medan serta dihadiri lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.
Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengatakan kegiatan ini merupakan tahapan terakhir dari penyelenggaraan Pemilu 2019 yang telah dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu. “Ini merupakan tahapan terakhir dari proses Pemilu 2019 yang dilaksanakan 17 April 2019 lalu,” ujarnya.
Ditambahkan Agussyah Damanik, setelah keluar putusan MK terkait gugatan sengketa Pemilu 2019 dan menyatakan seluruh gugatan yang diajukan Caleg Golkar di Dapil IV Kota Medan ditolak, maka pihaknya langsung melakukan penetapan.
Caleg terpilih dari Dapil IV Partai Golkar Rizki Nugraha yang ditemui di Hotel Santika mengatakan, perjuangan dirinya dengan seluruh tim suksesnya sangatlah berat. Dimana keberhasilannya bukan hanya pada saat rekapitulasi tingkat Kota Medan saja. Tetapi hingga sampai putusan MK.
“Perjuangan ini adalah perjuangan yang sangat berat. Perjuangan dari rekan-rekan, tim-tim sukses. Artinya, kita dapat duduk ini setelah melalui jalur MK. Artinya memang, perjuangan ini bukan hanya mendudukkan kita. Tetapi perjuangan ini adalah perjuangan daripada mempertahankan suara-suara konstituen kita,” ucapnya.
Atas itulah, lanjut Rizki, dirinya akan membangun sinergitas dengan pemerintah daerah. “Dengan hadirnya kita di DPRD Kota Medan, kita berharap pembangunan terutama di dapil kita, Dapil IV akan merata. Apabila sudah dapat pembagian di komisi, nantinya apa-apa yang bisa kita salurkan atau yang bisa kita arahkan kemajuan dapil kita, kita perjuangkan,” ucapnya.
Adapun dari 50 calon terpilih untuk DPRD Kota Medan periode 2019-2024, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra menjadi penyumbang anggota DPRD terbanyak dengan masing-masing 10 anggota DPRD.
Sedangkan 6 partai, yakni PKB, PBB, PKPI dan 3 partai baru seperti Perindo, Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak memperoleh kursi. Satu kejutan adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang notabene adalah partai baru sukses memperoleh 2 kursi untuk DPRD Medan periode 2019-2024. (Nas)