Ribuan Meter Tanah Wakaf di Sumut Belum Bersertifikat
KANALMEDAN – Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf Bidang Penais, Zakat dan Wakaf, Kanwil Kemenagsu, H Negara Pohan SE MA, mengatakan, areal wakaf di Provinsi Sumatera Utara tersebar pada 18.620 lokasi dengan luas tanah 34.364.416,8 M2.
Hal ini dikatakan Nepo (sapaan akrabnya) pada acara pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Tanah Wakaf Kota Medan di Hotel Sriwijaya Medan, Rabu ( 24/7).
“Dari luas tanah wakaf tersebut, yang sudah bersetifikat sebanyak 9526 lokasi dengan luas 15.962.707,6 M2 dan yang belum sertifikasi 9.094 lokasi dengan luas 18.401.709,2 M2,” katanya.
Menurut Nepo, untuk memaksimalkan pendataan dan pensertifikatan agar tanah wakaf yang belum bersertifikat tersebut dapat segera memiliki kekuatan hukum.
Untuk itu, ia berharap pada Kepala KUA Kota Medan serta stakeholder terkait lainnya agar bersinergi untuk segera mendata dan mensertifikatkan serta membuat papanisasi tanah wakaf.
Sementara itu Kakan Kemenag Medan, H Impun Siregar MA melalui Penyelenggara Bimbingan Syariah Kota Medan, Bonggal Ritonga SAg MAP, mengatakan bahwa kegiatan tersebuf bertujuan agar tanah wakaf yang ada di Kota Medan dapat terdata secara akurat sehingga bisa di sertifikasi dalam rangka pemberdayaan tanah wakaf secara produktif.
“Untuk itu, diharapkan pada Kepala KUA Kota Medan agar lebih intensif mendata tanah wakaf yang ada di lingkunga kerja masing-masing,” harapnya. (Sor)