Calhaj Dilarang Bawa Obat Tradisional ke Tanah Suci
KANALMEDAN – Beberapa Jemaah Calon Haji (Calhaj) Kabupaten Asahan yang tergabung dalam Kloter 3 dan Kloter 4 harus membuka kembali koper besarnya saat tiba di Aula Penerimaan Jemaah Jabal Nur Asrama Haji Medan, Sabtu ( 13/7 ). Pasalnya, didalam koper tersebut tersimpan obat herbal yang berasal dari ramuan akar-akar tumbuhan/obat tradisional dan juga beberapa ramuan jamu dalam bentuk saset untuk menyembuhkan penyakit yang diderita calhaj yang bersangkutan.
Terkait obat ramuan tradisional tersebut, Wakil Kepala Bidang Penerimaan dan Pemberangkatan Jemaah Calon Haji Tahun 2019/1440 M, Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Torang Rambe, M. Ag, mengatakan, bahwa pemerintah Arab Saudi melarang jemaah membawa ramuan obat tradisional ke tanah suci.
” Obat herbal atau jamu saset yang ada di dalam koper besar harus dikeluarkam karena hal ini sudah dilarang Pemerintah Arab Saudi. Jika ketahuan maka akan dikenakan denda sebesar 10 ribu riyal atau sebesar 40 juta rupiah kepada jemaah yang membawanya,“ kata Torang di Asrama Haji Medan, Minggu (14/7).
Torang Rambe memberikan contoh obat tradisional jenis jamu-jamuan yang ditemukan pada Jemaah Calon Haji Kloter 2, sementara jemaah Kloter 1 tidak ada membawa barang tersebut.
Menurut Torang, larangan membawa ramuan obat tradisional sebenarnya sejak awal mengikuti bimbingan manasik haji sudah disampaikan kepada calhaj dan juga barang apa saja yang bisa dibawa ke Tanah Suci dan mana yang tidak boleh. (Sor)