UMA dan BPKN Teken MoU Perlindungan Konsumen
KANALMEDAN – Universitas Medan Area (UMA) menjadi perguruan tinggi swasta PTS) pertama di Sumatera Utara (Sumut) menjalin kerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengedukasi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan konsumen.
Penadatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Rektor UMA Prof Dr Dadan Ramdan MEng MSc dan Wakil Ketua BPKN Rolas B Sitinjak SH MH IPC, CLA, di convention hall Kampus I, Jalan Kolam Medan Estate, Kamis (6/7).
Penandatangan MoU disaksikan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Dr Ir Zulhery Noer MP, Ketua Komisi III BPKN Dr Rizal E Halim, Ketua Komisi Kelembagaan Drs Nurul Yakin Setyabudi, Dekan FH UMA Dr Rizkan Zulyadi SH MH, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Ridho Mubarak SH MH, Kabid Keperdataan Zaini Munawir Lubis SH MHum, Kabid Kepidanaan Wessy Trisna SH MH, dan Kepala Humas UMA Ir Asmah Indrawaty MP.
Rektor UMA dalam sambutannya menyatakan bangga mendapat kepercayaan dari BPKN untuk melakukan kerja sama memberikan advokasi terhadap konsumen. “UMA harus menjadi fasilitator dan advokasi kepada semua konsumen dari praktik penipuan produk dan pelaku bisnis nakal,” ujarnya.
Seperti kasus konsumen yang dirugikan dalam jual beli online yang sering tertipu ketika membeli makanan yang sudah kedaluwarsa atau membeli barang maupun jasa yang tidak sesuai brosur dan lainnya. Sehingga diharapkan masyarakat tidak menjadi korban dari tindak kejahatan pelaku bisnis nakal tersebut.
Dekan FH UMA Rizkan Zulyadi mengatakan, kerja sama ini sangat berarti bagi mahasiswa agar dapat memahami, mengetahui serta memiliki skill yang siap terjun ke masyarakat. Dengan kerja sama diharapkan mahasiswa menguasai instrumen penting dari landasan kebijakan perlindungan konsumen, asas perlindungan, hak-hak dan kewajiban serta waspada konsumen.
“Kerja sama ini juga merupakan bagian dari empat konsep program Rektor UMA yaitu, konsep kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan finansial dan kecerdasan emosional. Kerja sama ini sejalan dengan tri dharma perguruan tinggi meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, keberadaan BPKN tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK No 8 Tahun 1999) yang dilantik Presiden Jokowi dengan masa kerja 3 tahun.
Menurut dia, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
“Saat baru berdiri tahun 2017 lalu, BKPN menerima laporan 50 kasus pengaduan masyarakat. Lalu di 2018 laporan pengaduan masyarakat meningkat menjadi 580 kasus. Di 2019 terhitung Januari sampai Juni sudah 500 kasus pengaduan masyarakat,” kata Rolas.
Usai penandatanganan MoU dilanjutkan dengan kuliah umum tentang Perguruan Tinggi Berperan Aktif Dalam Perlindungan Konsumen menghadirkan narasumber Ketua Komisi Advokasi BPKN Dr Rizal E Halim, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dan praktisi Sri Handayani SH MHum yang juga dosen FH UMA. Kegiatan yang dipandu Kabid Keperdataan FH UMA Zaini Munawir Lubis ini diakhiri dengan saling menukar cenderamata dan foto bersama. (Nas)