Tak Mampu Tingkatkan PAD, Fraksi Gerindra Minta Wali Kota Evaluasi OPD
KANALMEDAN—Fraksi Partai Gerindra Kota Medan meminta Walikota Medan mengevaluasi kepala Dinas yang terkesan lalai dan tidak profesional untuk memperkuat kineja pemerintah dan meningkatkan PAD Kota Medan.
Demikian Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra Kota Medan Drs Proklamasi K Naibaho saat membacakan pandangannya secara tertulis pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan terhadap nota pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2018 di ruang Paripurna, Senin (24/6/2019).
“Terhadap laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 yang telah di sampaikan saudara Walikota dalam sidang Paripurna DPRD Kota Medan. Fraksi Partai Gerindra memandang sangat disayangkan, masih banyak capaian-capaian hasil kinerja yang belum maksimal dilaksanakan Pemerintah Kota Medan, karena capaian target hanya 81,19 %,” kata Proklamasi saat membaca pandangan dari Fraksi Partai Gerindra Kota Medan itu.
Berkaitan laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 tentunya Fraksi Gerindra yang memiliki salah satu tugas mengawsi jalannya pemerintahan daerah secara bermartabat dan proporsional, memandang bahwa laporan tersebut diatas menjadi sangat penting mendapat perhatian partai Gerindra. Hal ini dimasksudkan supaya dalam menjalankan tugas pemerintahan menjadi lebih terkontrol dan terkendali.
Namun DPRD sebagai pemangku tugas pengawsan harus dan wajib mencermati hasil pelaksanaan pemerintah dengan maksud kedepan bahwa keberhasilan yang telah dicapai untuk tetap dipertahankan, sementara ke kurang sempurnaan dapta diperbaiki guna mencapai hasil yang optimal di kemudian hari.
Dalam Nota Pengantar yang disampaikan oleh Walikota Medan, bahwa laporan realisasi APBD TA 2018 terkait pendataan secara akumulatif yakni realisasi pendapatan mencapai Rp 4,25 Triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.1,63 triliun lebih, Pendapatan transfer sebesar Rp 2,61 triliun lebih, realisasi pendapatan mencapai 81,19 persen dari target yang di tetapkan.
”Jika dibandingkan realisasi pendapatan Tahun 2017 sebesar 79,82, maka, ada sedikit peningkatan, meskipun jauh dari capaian yang di targetkan. Untuk belanja, secara akumulatif realisasi belanja Tahun Anggaran 2018 mencapai Rp 4,21 triliu lebih, terdiri dari Belanja Operasional Rp 3,45 triliun lebih dan Belanja Modal Rp 753,99 miliar lebih,” jelasnya.
Sambung Proklamasi lagi, realisasi Belanja TA 2018 mencapai 77,32 persen dari target. Sedikit menurut jika dibandingkan realisasi belanja TA 2017. Sedangkan transfer bantuan keuangan secara akumulatif, realisasi transfer bantuan keuangan untuk TA 2018 tecatat mencapai Rp.1,52 milira lebih. Realisasi transfer TA 2018 mencapai 100 persen dari target.
Untuk pembiayaan, secara akumulatif realisasi penerimaan pembiayaan yakni sebesar Rp 43,70 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan yakni sebesar Rp 15 miliar.
“Berdasarkan uraian tersebut, atas laporan keuangan yang di sampaikan oleh Walikota bahwa sisa Laporan Pengguna Anggaran (Silpa) TA 2018 sebesar Rp.67, 31 miliar lebih, sedangkan Silpa TA 2017 adalah sebesar Rp 43,70 miliar lebih. Fraksi Gerindra menilai Silpa untuk TA 2018 ini jauh lebih besar dibandingkan pada tahun 2017.
Artinya, Fraksi Gerindra menilai Pemko Medan gagal dalam mengelola keuangan daerah, yang harusnya bisa mengatasi dan mengurangi Silpa bukan malah menambah, sehingga tidak ada pembelajaran dan usaha perbaikan terhadap Silpa ini. Sehingga tidak ada pembelajaran dan usaha perbaikan terhadap SILPA ini, Fraksi Gerindra meminta penjelasan yang lebih konkrit terkait besarnya Silpa ini.
Kenapa hal ini bisa lebih buruk dari Tahun 2017, apa saja masalah administrasi yang dimaksud?, dan apa saja kendala dan hambatan yang terjadi didalam pengelolaan keuangan sehingga Pemko Medan tidak mampu meminimalisasi Silpa tersebut?, Mohon penjelasan dari Walikota di serta dengan data-data yang logis dna konkrit,” terang Proklamasi.
Menurut Fraksi Partai Geridra, Laporan HAsil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI yang di serahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Utara memberikan kembali opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2018. ” Untuk ke empat kalinya secara berturut-turut, laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Medan memperoleh Opini wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Sumut.
Hal ini sungguh biasa bagi kami Fraksi Gerindra, apakah Pemko tidak belajar dari pengalaman, atau tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja oleh Legislatif aparaturnya, sehingga masukan an saran yang selalu diberikan oleh legislatif tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga hal ini selalu terjadi,” sambungnya.
Oleh sebab itu, ucap Proklamasi, Fraksi Gerindra tentu mempertanyakan hal tersebut mengapa tahun ini Kota Medan terus mendapat WDP kembali untuk keempat kalinya?, apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kota Medan sehingga Laporan Keuangan tersebut kembali berturut-turut mendapat opini wajar dengan pengecualian? mengapa kendala dan hambatan tersebut bisa terulang, dan apakah tidak dapat diatasi atau setidaknya di minimalisir.
Fraksi Gerindra berpandangan, opini BPK atas LKPD menjadi salah satu faktor penilaian Kementerian Keuangan dalam memberikan insentif kepada daerah. Meskipun ada beberapa item lain yang juga menjadi penilaian. Diantaranya WTP, APBD dan P-APBD tepat waktu, mneyerahkan tepat waktu, menyerahkan ke BPK juga tepat waktu. WTP bisa dapat kecil kalau item yang lain terpenuhi.
”Terakhir kali pemko Medan mendapat insentif dari Kementerian Keuangan, yakni tahun 2014, jumlahnya sekitar Rp.41 miliar sejak saat itu tidak pernah lagi dapat insentif. Sudah seharusnya setiap daerah berlomba-lomba untuk mendapatkan insentif tersebut, karena akan menambah pemasukan atau pendapatan daerah tetapi kelihatannya pemerintah Kota Medan tidak seriusdan sungguh-sungguh serta mengabaikan masukan dan saran legislatif itu karena sudah 4 kali berturut-turut Pemko Medan mendapat WWDP dari LHP BPK RI,” terang anggota Komisi A DPRD Kota Medan itu. (Jen)