F-PKS Soroti Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan
KANALMEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan menyoroti capaian pajak dan retribusi daerah kota Medan. Mereka menilai capaian yang didapat Pemko Medan merupakan pencapaian yang memalukan.
“Capaian sektor pajak daerah sangat memalukan dan tidak bisa diterima,” tegas Nasir saat membacakan pemandangan umum fraksinya pada rapat paripurna terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Medan Tahun 2018, Senin (24/6).
Sedangkan untuk realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah hanya sebesar Rp85,20 M atau sebesar 33,97 persen dari target sebesar
Rp250,84 M. Pencapaian tahun 2018 merupakan pencapaian terendah dalam kurun sepuluh tahun terakhir lebih sangat memalukan.
“Seluruh pos pendapatan dalam sektor retribusi daerah tidak ada satupun yang mencapai target yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di sektor ini menunjukkan tidak bekerja. Kami minta agar kepala dinas terkait di evaluasi saja,” dorong Nasir.
Melihat hasil pencapaian dari sektor retribusi daerah, F-PKS sangat terkejut karena Medan merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia. “Kami minta penjelasannya mengapa hal ini bisa terjadi serta apa langkah–langkah Pemko Medan untuk memperbaikinya,” tanya Nasir.
Kemudian, realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp19,71 M atau sebesar 45 persen dari target sebesar Rp43,81 M. F-PKS menilai bahwa pendapatan dari sektor ini sangat tidak nyata karena potensi parkir di kota Medan sangat besar.
“Kami sebelumnya telah mengungkap potensi parkir tepi jalan umum yang mencapai Rp100 M setiap tahun. Bahkan kami pernah mengusulkan agar Medan menerapkan sistem e-parking untuk seluruh parkir tepi jalan umum. Namun Pemko Medan enggan untuk menerapkan,” sebutnya.
Nasir berkeyakinan bila penerapan e-parking, potensi pendapatan dari pos tersebut bisa meningkat sangat signifikan. “Kami minta penjelasannya mengapa pendapatan dari pos ini sangat rendah,” bilangnya.
F-PKS juga menyoroti pencapaian pendapatan dari pos izin mendirikan bangunan yang hanya sebesar Rp25,75 M atau sebesar 17,43 persen dari target sebesar Rp147,74 M.
“Jika pencapaian ini kita jadikan indikator pembangunan gedung bangunan di kota Medan, hal ini menunjukkan bahwa volume pembangunan gedung di kota Medan sangat kecil sekali, baik itu pembangunan rumah, kompleks perumahan, rumah toko, kompleks pertokan maupun gedung bertingkat. Namun, jika kita telisik lebih dalam bahwa pembangunan oleh pihak pengembang terus berjalan seperti biasa dan tidak mengalami penurunan. Maka, kami minta penjelasan mengapa capaian PAD dari pos ini sangat rendah sekali,” singgunnya. (Jen)