Hendrik: Kembalikan Fungsi Lapangan Merdeka
KANALMEDAN—Anggota DPRD Medan, Hendrik Halomoan Sitompul meminta Pemko Medan untuk segera kembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Lapangan Merdeka harus tetap sebagai ikon Kota Medan, maka fungsi lapangan Merdeka harus tetap dijaga dan tidak boleh beralihfungsi sebagai tempat bisnis, ” katanya, Senin (17/6/2019).
Menurutnya, Pemko Medan harus tegas upaya mengembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan sekaligus memenuhi salah satu syarat kota metropolitan 60 % adanya daerah hijau dan ruang publik.
Lapangan Merdeka sebagai ikon dan titik nol pusat Kota Medan dari arah empat mata angin. Lapangan Merdeka juga merupakan aset paling monumental tidak saja bagi warga Kota Medan namun juga warga Sumatera Utara secara umum.
Namun faktanya, kini keberadaan lapangan Merdeka sebagai ruang publik dan tempat upacara kenegaraan terancam beralih fungsi dan nyaris kumuh. Banyaknya ruang komersil di sisi timur dan bangunan dua lantai di sisi barat lapangan menjadi salah satu indikasi.
Ditambahkan, sepanjang sejarah perkembangan kota Medan, fungsi komersial terbukti selalu diutamakan dan tetap sebagai pemenang setiap persaingan pembangunan. Sama halnya, dengan lapangan Merdeka Medan, bukan tidak mungkin semata demi kepentingan bisnis sehingga jumlah pembangunan di lapangan Merdeka terus bertambah.
“Untuk itu, Pemko Medan harus mengembalikan fungsi lapangan Merdeka sebagai ruang terbuka hijau di Kota Medan,” tegasnya.
Alasan lain Hendrik untuk meminta pengembalian fungsi lapangan Merdeka, sebagai kota metropolitan, Pemko Medan sudah mengabaikan hak warganya atas ketersediaan 60 persen ruang hijau dan ruang publik dari luas kota.
Hak warga Kota Medan itu diamanatkan dalam UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007 yang menyebutkan perkotaan harus memiliki luas ruang terbuka hijau (RTH) sedikitnya 30 persen untuk pengamanan kawasan lindung perkotaan, pengendalian pencemaran, dan kerusakan tanah, air dan udara.
“Amanat UU Tata Ruang itu tujuannya untuk memberikan kenyamanan, keselamatan dan kesehatan warga kota. Jika pemerintah kota mengabaikan ketentuan UU Tata Ruang, berarti telah mengabaikan hak warganya,” tandas Hendrik. (Jen)