Tindaklanjuti Temuan BPK, Rektor USU Bentuk Tim Pengosongan Rumah Dinas


Rektor USU Prof Runtung Sitepu

KANALMEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan, banyak rumah dinas jabatan di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) disalahgunakan seperti disewakan ke pihak lain. Untuk menindaklanjuti temuan BPK itu, Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum telah membentuk tim untuk pengosongan rumah-rumah dinas jabatan tersebut.

“Tim sudah membuat surat agar rumah-rumah dinas jabatan yang disalahgunakan segera dikosongkan,” kata Runtung di sela-sela acara Halal Bihalal dan Open House Rektor USU, di rumah dinas rektor, Jalan Universitas Kampus USU, Padang Bulan Medan, Selasa (11/6).

Menurut Runtung, ada sekira 154 rumah dinas yang segera dikosongkan dan dikembalikan ke USU. Namun pihaknya masih memilah-milah. Misalnya jika dosennya masih aktif atau sudah pensiun tapi diangkat kembali sebagai dosen khusus, masih diberi toleransi.

Rektor USU Prof Runtung Sitepu (tengah) diabadikan bersama wartawan di sela Halal Bihalal di Rumah Dinas Rektor USU, Selasa (11/6).

“Tapi jika dosen dan istrinya sudah meninggal, maka rumah dinas jabatan yang ditinggalkan mereka akan segera dikembalikan ke USU untuk difungsikan sebagai rumah dinas pejabat saat ini. Sebab, bangunan rumahnya merupakan milik USU dan tanahnya milik negara,” kata rektor.

Runtung membeberkan, tim sudah menyusun tenggat waktu pengosongan rumah dinas jabatan yang disalahgunakan, dan sebagian penghuni rumah dinas telah menyatakan segera menaati perintah pengosongan.

Saat ditanya wartawan apakah ada ganti rugi atau uang pindah, dengan tegas mantan Dekan Fakultas Hukum USU ini menyatakan tidak ada uang ganti rugi dan uang pindah. Sebab, rumah yang mereka tempati merupakan aset USU yang harus dikembalikan fungsinya sebagai rumah dinas jabatan.  

“Di dalam SK mereka tidak boleh mengubah, menambah atau mengurangi rumah dinas. Kalau dia misalnya menambahi bangunannya tidak akan ada ganti rugi,” tandas Runtung.

Rektor berharap, ke depan semua dosen USU yang punya tugas tambahan (pejabat) tinggal di rumah dinas. Karenanya, dia merencanakan, siapa pun rektornya nanti semua rumah dinas jabatan harus dipakai sesuai dengan fungsinya.

“Artinya, dosen yang sudah selesai melaksanakan tugas tambahan jabatan, harus meninggalkan rumah dinas. Saya pun nantinya, lima bulan sebelum berakhir masa jabatan rektor, rumah dinas yang saya tempati ini akan saya tinggalkan,” tutur Runtung. (Nas)

Print Friendly