PN Binjai Tolak Gugatan Kasus Penyerobotan Tanah
KANALMEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Binjai menyatakan menolak seluruh gugatan kasus penyerobotan lahan di Jalan Semangka, Binjai, yang diajukan penggugat, T. Samaruddin dkk atas Wahono Halim dkk, karena penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya.
“Ya, benar, pengadilan telah menolak seluruh gugatan saudara T Samaruddin kepada klien kami (Wahono Halim dkk), karena tidak ada bukti yang kuat,” ucap kuasa hukum Wahono Halim dkk, Sutan Nasution, SH kepada wartawan, Sabtu (1/6) di Medan.
Atas putusan itu, penggugat, yakni T. Samaruddin dkk menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. “Kami berpandangan para penggugat mengajukan gugatan tidak disertai alas hak (legal standing) asli, sehingga terkesan hanya mencoba-coba mengajukan gugatan,” ucap Sutan.
Ia menuturkan, gugatan yang sama sudah tiga kali diajukan T Samaruddin dkk. Sebelumnya, pihak Wahono Halim dkk digugat untuk pertama kalinya pada 2012 oleh ayah T Samaruddin, yaitu T Syahdan (alm) ke PN Binjai, dengan Perkara No. 04/Pdt.G/PN. BNJ. Bukti yang diajukan adalah foto kopi Surat Grand Sultan No. 193. “Perkara tidak bisa dilanjutkan, karena T. Mahidin (kakek T. Samaruddin) selaku pihak ketiga, meninggal dunia,” ungkap Sutan.
Selanjutnya, pada 2017, T Samaruddin kembali mengajukan gugatan ke PN Binjai dalam Perkara No. 51/Pdt.G/2017/PN.BNJ, dengan bukti alas hak fotokopi Surat Grand Sultan No. 197 tahun 1894. “Pengadilan lalu menyatakan gugatan tidak bisa diterima (niet onvankenjk). Mereka pun tak mengajukan banding,” tutur Sutan.
Kemudian, tahun berikutnya (2018), T Samaruddin mengajukan gugatan lagi dengan bukti alas hak yang sama. “No perkara 62./Pdt.G/2018/PN. BNJ. Akhirnya PN Binjai menyatakan menolak seluruh gugatan para penggugat, karena tidak dapat membuktikan gugatannya,” kata Sutan.
Sutan menjelaskan, kliennya, Wahono Halim dkk mengantongi alas hak yang sah atas tanah seluas 68.192 m2. Saat ini, lanjut Sutan, tanah itu dipecah menjadi 4 sertifikat masing-masing, yakni SHM. No. 592/1990, a/n: Lina Halim; SHM. No. 593/1990, a/n: Lanny Halim; SHM. No. 594/1990, a/n: Djoni Halim; SHM. No. 595/1990, a/n: Lilis Halim.
“Tanah ini dikuasai klien kami sejak 1950 dengan alas hak yang sah. Bahkan rutin membayarkan PBB sebagai kewajiban warga negara atas kepemilikan tanah dimaksud,” pungkasnya. (Nas)