Komisi II DPRD Medan Minta Pemko Tunda Sistem Zonasi PPDB SMP
KANALMEDAN – Ketua Komisi II DPRD Medan, Bahrumsyah meminta Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan untuk menunda penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bakal dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, belum seluruhnya kecamatan di Kota Medan yang memiliki SMP Negeri.
“Sebelum sistem itu dilaksanakan, baiknya Pemko Medan dan Dinas Pendidikan melakukan pemerataan sekolah negeri di seluruh kecamatan di Kota Medan. Karena sampai saat ini, ada 1 kecamatan yang hanya memiliki satu SMP Negeri, sedangkan kecamatan lain ada yang sampai 5 SMP Negeri-nya. Inikan menunjukan belum ada pemerataan sehingga peluang peluang anak didik di wilayah itu akan minim untuk memikmati fasilitas sekolah negeri,” ungkap Bahrumsyah menyikapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan dengan Dinas Pendidikan Medan, beberapa waktu lalu, terkait penerapan sistem zonasi PPDB tingkat SMP.
Dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu, salah satu kecamatan yang hanya memiliki 1 SMP Negeri yakni Kecamatan Medan Belawan. Lokasi sekolah tersebut berada di Kelurahan Sicanang. Bila mengacu terhadap sistem zonasi, maka peserta didiknya hanya berasal dari Kelurahan Sicanang, sedangkan peserta didik lainnya dari Kelurahan Bagan Deli, Belawan II dan Belawan Bahagia tidak bisa menikmati fasilitas sekolah negeri tersebut.
“Sistem zonasi ini tergantung jarak tempuh. Artinya, hanya anak-anak Sicanang saja yang bisa sekolah di SMP negeri. Dibanding dengan kecamatan lain, seperti Marelan dan Labuhan, masing-masing memiliki 4 SMP Negeri. Inikan namanya diskriminatif. Harusnya, dilakukan pemerataan sekolah dulu, baru diterapkan sistem zonasi,” tekannya.
Dia juga menilai sistem tersebut akan berimbas terhadap kemampuan secara keilmuan peserta didik di Belawan untuk bersekolah di SMP Negeri. Padahal, sesuai Pasal 30 (1) Permendikbud No.14 tahun 2018 mengamanatkan Pemda wajib membuat kebijakan berdasarkan objektif non diskriminatif dan berkeadilan. Sementara di Pasal 31, Dinas Pendidikan wajib memastikan siswa yang diterima di PPDB harus sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.
“Bukan hanya di kawasan Medan Utara, begitu juga di Kecamatan Medan Tuntungan, dan kecamatan lain yang ada di wilayah pinggiran kota Medan. Sehingga kalau sistem zonasi ini tetap diterapkan, ada anak yang terdzolimi tidak bisa masuk sekolah negeri,” bebernya. (Jen)