Aptisi Sumut Diskusikan SE Sekjen Kemenristekdikti Soal Laporan Keuangan PT


Ketua Aptisi Wilayah I Sumut Dr H Bahdin Nur Tanjung SE MM

KANALMEDAN – Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) menyatakan akan mempelajari dan mengkaji kembali Surat Edaran (SE) Sekjen Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tentang kewajiban bagi perguruan tinggi menyampaikan laporan keuangan ke Kemenristekdikti.

“Sekjen Kemristekdikti telah menerbitkan Surat Edaran No.38/A.A3/SE/2019 Tanggal 13 Mei 2019  tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan perguruan tinggi kepada Kemristekdikti. Di sini kita berkumpul untuk mempelajari dan mengkajinya,” kata Ketua Aptisi Wilayah I Sumut Dr H Bahdin Nur Tanjung SE MM, Sabtu (25/5/2019) di Hotel Madani Medan dalam diskusi dirangkai buka puasa bersama sejumlah pimpinan PTS Sumut yang tergabung dalam Aptisi.

Bahdin mengungkapkan, surat edaran itu menjadi persoalan dan keluhan dari berbagai pimpinan PTS dalam menyikapinya.

Disebutkannya, banyak institusi dan asosiasi perguruan tinggi yang telah melakukan kajian dan beri sikap terhadap persoalan tersebut. Saat ini, sambungnya, selain persoalan surat edaran itu, PTS menghadapi permasalahan lain seperti akreditasi prodi, akreditasi institusi dan masalah-masalah penerimaan mahasiswa baru.

Sikapi surat edaran ini, kata Bahdin, Aptisi Pusat berdasarkan laporan dari perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) mengambil sikap dengan menolaknya. Namun, dikatakannya, belum ada reaksi atau tanggapan dari Kemenristekdikti.

“Beberapa hari lalu, Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia atau Asosiasi BP PTSI juga menyikapi keberadaan surat edaran Sekjen Kemristekdikti itu. Mereka berpendapat penyampaian laporan keuangan seperti dinyatakan dalam surat edaran tersebut tidak tepat, karena tidak semua yayasan penyelenggara perguruan tinggi menerima bantuan negara.

“Bagi PTN atau PTS yang dapat bantuan langsung dari pemerintah memang berhak membuat laporan keuangan kepada pemberi bantuan,” tukasnya.

Walau sudah usulkan keberatan dan masih tetap menunggu jawaban, Bahdin mengingatkan PTS harus tetap melakukan persiapan manatau ke depannya hal itu menjadi suatu kewajiban.

“Kita masih menunggu bagaimana tanggapan Kemenristekdikti,” ujarnya.

Ketua Aptisi Wilayah I Sumut Dr H Bahdin Nur Tanjung SE MM dan Sekretaris LLDikti Wilayah I Sumut Dr Mahriyuni MHum foto bersama sejumlah pimpinan PTS Sumut, usai diskusi dirangkai buka puasa bersama, Sabtu (25/5/2019).

Dikatakannya, Aptisi Pusat minta masukan tentang tanggapan masalah surat edaran itu terkait efektifnya kapan bisa direalisasikan atau sampai kapan bisa melakukannya. Aptisi berharap ada perubahan kebijakan dalam pelaksanaan surat edaran itu.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut Dr Mahriyuni MHum yang hadir dalam diskusi dan buka bersama Aptisi Sumut itu menuturkan, sampai sejauh ini belum ada laporan apapun yang harus ditindaklanjuti. LLDikti, kata dia, masih sebatas meneruskan laporan atau surat edaran dari Sekjen Kemristekdikti itu, baik melalui whatsapp maupun surat tertulis ke perguruan tinggi masing-masing di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut.

“Belum ada lakukan apapun yang harus ditindaklanjuti, hanya sebatas lanjutkan laporan surat edaran Kemristekdikti itu,” ujarnya.

Dia membenarkan, Aptisi Wilayah I Sumut sudah melayangkan surat keberatan kepada menteri.

Mahriyuni menjelaskan, tujuan penyampaian laporan keuangan PTS guna pemeringkatan perguruan tinggi di Indonesia. Selain itu mendorong akuntabilitas pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia, dan mengetahui kesehatan keuangan penyelenggaraan pendidikan tinggi di PTS yang bersangkutan.

“Tujuannya untuk pemeringkatan atau rangking perguruan tinggi dan juga melihat kesehatan keuangan perguruan tinggi,” ujarnya.

Ditambahkannya, laporan PDPT (Pangkalan Data pendidikan Tinggi) juga salah satu indikator pemeringkatan.

Intinya, sebut Mahriyuni, Kemristekdikti melihat kesehatan perguruan tinggi karena itu jadi penilaian semua indikator pemeringkatan perguruan tinggi. Tahun ini, lanjutnya, indikator itu ditambah dengan laporan keuangan, dimasukkan lagi laporan PDPT apakah sesuai dan tertib berdasarkan laporan per semester.

“Kami diminta beri laporan PTS. Itu salah satu laporan PDPT sebagai indikator pemeringkatan perguruan tinggi di Indonesia,” ungkapnya.

Untuk diketahui, laporan keuangan yang diminta berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemristekdikti terdiri atas neraca, laporan arus kas, laporan rugi/laba atau laporan operasional.

Ketentuan yang diberlakukan bagi PTS yang memiliki lebih dari 3.000 mahasiswa, laporan keuangan dimaksud diaudit oleh akuntan publik. Bagi PTS yang memiliki 1.500 dari 3.000 mahasiswa, laporan keuangan dimaksud diverifikasi oleh akuntan publik. Sedangkan bagi PTS yang memiliki kurang dari 1.500 mahasiswa, laporan keuangan dimaksud disetujui oleh yayasan/badan penyelenggara pendidikan tinggi swasta terkait.

Batas waktu penyampaian laporan keuangan pada 30 Juni 2019.

Seusai diskusi, dilanjutkan dengan penyampaian tausiyah oleh Prof Dr Ir Rafiqi Tantawi MS. (Nas)

Print Friendly