Ketua Komisi B DPRD Medan: Merger SDN Perlu Pengkajian
KANALMEDAN – Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan diminta untuk melakukan pengkajian yang matang terkait rencana penggabungan (regrouping) 12 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Medan. Lalu, perlu dilakukan sosialisasi dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.
“Kebijakan merger sekolah itu harus dikaji dulu, apakah terkait persoalan jarak sekolah atau peserta didik yang kurang? Sehingga kebijakan itu tidak merugikan semua pihak,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Medan, Bahrumsyah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Medan, Senin (20/5).
Dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu, bila seluruh syarat merger sekolah telah terpenuhi, Pemko Medan juga harus memperhatikan kondisi para pengajar dan Kepala Sekolah (Kepsek)-nya yang harus disesuaikan dengan zonasi tempat tinggalnya.
“Jangan pula merugikan Kepsek-nya. Jadi sistem zonasi ini tidak berlaku pada siswa saja, tapi juga para pendidik,” ingatnya.
Khusus untuk kawasan padat penduduk, dia meminta Pemko Medan tidak melakukan merger sekolah, seperti di kawasan Medan Utara, yakni SDN 060959 dan 060961 di Medan Belawan. Me-merger-nya bukan solusi tepat. Namun solusi untuk SD yang kekurangan ruang belajar, dengan menambah ruang kelas dan meningkatkan bangunan menjadi dua lantai.
“Penggabungan jangan di wilayah padat. Nanti banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Data base siswa nanti akan hilang, legalisir ijazah siswa nanti susah dan urusannya panjang,” tekannya.
Sementara Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar, menyebutkan, merger Sekolah Dasar Negeri masih dalam wacana dan sedang dibahas. Direncanakan, ada 12 SDN yang di-merger seperti di kawasan Belawan, Amplas, Sei Deli dan 4 sekolah di daerah Padang Bulan.
“Yang digabungkan itu berada dalam satu kompleks atau couple. Dan rencana merger, karena dilihat selama 3 tahun berturut-turut jumlah siswa menurun, fisik sekolah tidak memungkinkan. Sehingga sekolahnya akan bisa lebih kondusif belajar jika dimerger dengan penempatan Kepsek di sekolah terdekat sesuai alamat rumah. Untuk pelaksanaan merger sekolah ini, perlu perwal karena merupakan kebijakan yang lebih rumit,” imbuh Siregar. (Jen)