Tak Terpilih, Anggota DPRD Medan Bakal Peroleh ‘Pesangon’

KANALMEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan tengah melakukan rekapitulasi atau penghitungan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Dari 50 anggota DPRD Medan periode 2014-2019, diprediksi hanya sebagian kecil yang kembali terpilih untuk periode 2019-2024. Beberapa penyebab diantaranya karena tidak terpilih lagi dan ada yang tidak mencalonkan diri lagi karena maju untuk tingkat lebih tinggi atau pindah ke daerah lain.

Bagi anggota DPRD Medan yang tidak terpilih, Sekretariat DPRD Medan menyiapkan  ‘pesangon’. “Ada sejenis uang pesangon untuk yang tidak terpilih. Hal itu sudah diatur di PP 18/2016 tentang hak keuangan anggota DPRD,” ungkap Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis, kepada wartawan, Rabu (8/5).

Azis mengaku, jumlah besaran uang pesangon yang akan diberikan kepada anggota dewan yang tidak terpilih belum bisa dipastikan. Sebab, pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Masing-masing daerah berbeda, karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini, sudah masuk ke dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2019. Nanti disana akan kita alokasikan anggarannya, karena di APBD 2019 belum dianggarkan untuk pemberian uang pesangon,” urainya.

Kabag Umum Sekretariat DPRD Medan, Andi Syukur Harahap menambahkan, anggota DPRD Medan yang tidak terpilih pada periode sebelumnya diberikan cincin emas seberat 10 gram. “Kalau periode sekarang, tidak diperkenankan lagi memberikan cincin atau hadiah seperti itu,” tukasnya. (Jen)

Print Friendly