Disdukcapil Selenggarakan Bimtek Kependudukan Kasus Kawin Campuran
KANALMEDAN – Untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melaksanakan tugas pemenuhan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, khususnya kasus kawin campuran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur Disdukcapil kabupaten/kota se-Sumut, di Hotel Garuda Plaza Medan, Kamis malam (2/5).
Kepala Disdukcapil Sumut Ismael P Sinaga, saat membuka Bimtek, mengingatkan kembali kepada peserta bahwa dokumen kependudukan dan pencatatan sipil merupakan hak warga negara yang harus dipenuhi dan diperoleh secara gratis. “Untuk itu, apa yang menjadi hak warga sudah sepatutnya kita penuhi,” ujarnya.
Ismael menjelaskan bahwa salah satu kasus kependudukan dan pencatatan sipil yang sulit dituntaskan oleh para aparatur Disdukcapil di kabupaten/kota adalah masalah perkawinan campuran. Padahal, kata Ismael, masalah atau yang menjadi kendala hanya masalah sepele seperti ketiadaan kop surat dari pihak kedutaan.
“Kalau bisa kita permudah kenapa harus dibuat ribet. Kalau bisa cepat, kenapa harus lama. Begitu prinsip kita. Apalagi itu menyangkut hak warga kita, harus kita mudahkan,” tegas Ismael.
Ismael kemudian mengingatkan para peserta agar memanfaatkan dengan baik Bimtek tersebut. Dirinya berharap setelah kembali ke daerah masing-masing, peserta nantinya sudah tidak gamang menyelesaikan kasus-kasus pernikahan campuran. “Jangan lupa, berbagi juga dengan teman-teman kita di daerah nanti apa yang telah kalian peroleh di sini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Disdukcapil sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Bimtek Drs Eko Irawan menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan aparatur sipil negara khususnya bidang pencatatan sipil di lingkungan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil kabupaten/kota se Sumut dalam melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai kebutuhan instansi.
“Adapun peserta yang kita hadirkan yakni sebanyak 66 orang yang terdiri dari 33 orang kepala bidang dan 33 orang kepala seksi yang menangani perkawinan. Untuk waktu pelaksanaan, kita laksanakan selama tiga hari sejak 2 Mei hingga 4 Mei tahun 2019,” katanya.
Untuk narasumber yang dihadirkan, kata Eko, berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Direktorat Perlindungan dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (Jen)