Anggota KY Farid Wajdi di UMA: Jejak Digital Pengaruhi Karier Hakim

Anggota KY Farid Wajdi (kedua kiri) menerima cenderamata dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UMA Muazzul SH MHum (tengah) didampingi WD Bidang Kemahasiswaan FH UMA Ridho Mubarak SH MH (keempat kiri), dan Kabid Kepidanaan Wessy Trisna SH MH (kanan) seusai pembukaan kuliah umum.

KANALMEDAN – Jejak digital  akan mempengaruhi karier seorang hakim. Sebab  banyak hakim ditangkap karena ketahuan dalam jejak digital di media sosial  (medsos).

“Jejak digital itu tidak bisa dihapus,walau cuitan di medsos sudah kita hapus tapi jejak digitalnya masih ada, dan bisa didapat,” ungkap Anggota Komisi Yudisial RI, Dr Farid Wajdi SH MHum di hadapan seratusan mahasiswa Fakultas Hukum saat memberikan Kuliah Umum bertema “Etika Bermedsos dan Pengawasan Perilaku Hakim”, Kamis (2/5) di Convention Hall Kampus I UMA.

Kuliah umum digelar Fakultas Hukum UMA itu dibuka Rektor diwakili Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Muazzul SH MHum.

Lebih lanjut Farid Wajdi menjelaskan  eksistensi Komisi Yudisial  (KY) dalam rangka pengawasan hakim mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, termasuk perilakunya dalam bermedsos. Karena itu, informasi tentang seorang hakim bagi KY sangat penting, apalagi bersinggungan dengan medsos.

Disebutkannya, ada 10 prinsip kode etik hakim, salah satunya arif dan bijaksana. Ketika hakim masuk dalam medsos maka harus bertindak sesuai norma hukum, agama dan kesusilaan. Kemudian tidak boleh memberikan keterangan/pendapat terkait substansi perkara, serta tidak boleh memberikan komentar terhadap putusan baik yang sudah atau belum final.

Seorang hakim, ungkapnya setelah selesai bertugas dan tidak lagi bertugas di kantor, tetapi profesinya  masih melekat. Karena itu hakim baik saat bertugas atau tidak harus memberikan keteladanan termasuk dalam bermedia sosial.

“Jadi seorang hakim tidak boleh memberikan komentar di medsos baik putusan orang lain maupun putusan dirinya. Dan ketika bermedsos harus mencerminkan kepribadian. Hakim baik di dalam lingkungan kehakiman ataupun di luar, harus memberikan keteladanan termasik dalam bermedsos,” ungkap Farid Wajdi.

Pada kesempatan itu, Farid meminta kepada mahasiswa UMA untuk tidak memviralkan suatu persoalan atau permasalahan ke medsos, karena bisa berdampak hukum. Medsos, lanjutnya adalah etalase atau bagian depan dari rumah kita. Sebab itu perlu menjadi bahan pertimbangan saat membuat status. Apakah berpotensi timbulkan kekacauan yang bisa masuk ranah hukum.

“ Unggahan jangan berpotensi melanggar hukum. Maka itu hati-hatilah bermedsos, walau unggahan sudah dihapus, tapi jejak digitalnya masih ada,” ungkap Farid.

Farid juga memberikan rambu-rambu dalam interaksi medsos yakni apapun yang tidak pantas di offline jangan dilakukan di online. Kemudian sebelum menulis, belajarlah berpikir dulu serta jangan sampai jempol bertindak lebih cepat dari otak.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UMA, Muazzul SH MHum sangat mendukung kegiatan kuliah umum, karena berdampak positif dalam menambah wawasan tentang KY dan persoalan pengawasan perilaku hakim.

“Apalagi KY merupakan lembaga yang eksis dalam pengawasan hakim dan mampu menjaga kinerja hakim di seluruh Indonesia dengan menegakkan nilai-nilai keadilan dan hukum yang dirasakan masyarakat,” ungkap Muazzul.

Turut hadir, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum UMA, Ridho Mubarak SH MH, Kabid Keperdataan FH Zaini Munawir Lubis SH MHum, Kabid Kepidanaan Wessy Trisna SH MH dan para dosen di lingkungan Fakultas Hukum UMA  (Nas)

Print Friendly