Komisi II: Pemko Medan Harus Sikapi Perusahaan yang Abaikan Hak Buruh
KANALMEDAN – Persoalan buruh di Medan masih saja kerap terjadi. Banyak perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang tenaga kerja.
Anggota Komisi II DPRD Medan, Rajuddin Sagala, mendorong agar pemerintah dapat bersikap tegas dan memberi sanksi terhadap perusahaan yang mengkangkangi hak buruh. Buntut kurangnya ketegasan pemerintah, mengakibatkan perusahaan terkesan semena-mena pada pekerjanya.
“Buruh adalah satu pekerja kita yang patut dihargai dan dihormati. Karena mereka bekerja tidak hanya untuk menghidupi diri mereka sendiri, tapi juga mereka punya keluarga. Tentunya mereka punya tanggung jawab untuk memberikan biaya buat keluarga yang menjadi tanggungannya,” ungkap Rajudin menyikapi hari buruh kemarin.
Diharapkannya, pemerintah lebih memperhatikan nasib buruh yang sering disepelekan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Semisal tidak diberi THR, cuti dan uang pesangon.
“Para pekerja terkadang diberi upah rendah, tidak diberi layanan kesehatan BPJS dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Tak tertutup kemungkinan, lanjutnya, perbuatan semena-mena perusahaan karena kurang tegasnya pemerintah memberi sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan undang-undang tenaga kerja.
“Disini kita minta, pemerintah bersikap tegas pada perusahaan yang menyalah. Tidak sekedar memberi sanksi teguran, tapi perlu diberi sanksi kurungan penjara dan dicabut izin perusahaannya. Agar ada efek jera bagi pengusaha, biar mereka tidak semena-mena terhadap karyawannya,” imbuhnya. (Jen)