Komisi III DPRD Medan Minta THM Tak Beroperasi Selama Ramadhan
KANALMEDAN – Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, Mulia Asri Rambe meminta pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan untuk menghentikan operasional usahanya. Hal itu untuk menjaga kekhusukan umat Islam menjalankan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan.
“Biasanya kepala daerah akan mengeluarkan Surat Edaran agar pengusaha mengistirahatkan kegiatannya. Kita harap, nantinya surat edaran tersebut dapat dipatuhi untuk menjaga kekhusukan umat Islam beribadah,” ungkap politisi yang akrab disapa Bayek itu kepada wartawan, Senin (29/4).
Dia juga berharap, Dinas Pariwisata maupun instansi terkait turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. Pengawasan dilakukan untuk melihat bagaimana pengusaha THM mematuhi perintah Walikota Medan.
“Potensi terjadi pelanggaran tentu ada. Sehingga perlu dilakukan pengawasan untuk melihat apakah ada pengusaha yang nakal,” beber politisi Fraksi Partai Golkar DPRD Medan itu.
Bila menemukan ada pengusaha yang nakal dan tetap memaksakan untuk membuka THM-nya, Bayek meminta Dinas Pariwisata dan instansi terkait untuk memberikan sanksi. Bila perlu dicabut izin yang telah dimiliki THM tersebut.
“Perlu ketegasan agar tidak ada THM yang melanggar aturan tersebut. Dan itu juga untuk mencegah adanya THM lainnya yang ikut beroperasi. Lakukan penindakan tanpa tebang pilih,” tekan Bayek.
Anggota Komisi III DPRD Medan, Jangga Siregar menambahkan, pihaknya akan memanggil Dinas Pariwisata Medan bila menemukan adanya pembiaran yang dilakukan terhadap THM yang tetap membandel.
“Kalau perlu, libatkan Komisi III DPRD Medan saat sidak nanti. Jangan pula pengusaha yang bandel ini mengusik kekhusukan umat beribadah,” tambahnya seraya mengaku telah berkoordinasi dengan Organisasi Islam di Kota Medan. (Jen)