11 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pasar Horas Siantar Ditangkap
KANALMEDAN – Pelarian terpidana kasus korupsi, Ir Henry Panjaitan berakhir sudah. Dia ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar saat sedang sarapan, Selasa (23/4) pagi.
“Dari rumahnya kita ikuti ke Jalan Sei Silau. Di situ dia sarapan pagi dan langsung kita amankan. Dia sendiri tidak ada melakukan perlawanan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian didampingi Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan, Selasa (23/4).
Menurut Sumanggar, terpidana sudah buron selama 11 tahun, ia merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Horas tahun 2002 dan sudah dihukum 4 tahun penjara.
“Dia buron sejak tahun 2008, dia ditangkap pukul 7.30 di sebuah warung kopi di Jalan Sei Silau, Medan Sunggal. Memang selama 11 tahun ini, terpidana yang dalam kasus ini sebagai rekanan sering berpindah-pindah Jakarta dan Medan sehingga menyulitkan kita melakukan eksekusi,” beber Sumanggar.
Dia menambahkan, terpidana Henry sudah masuk dalam pemantauan tim intel Kejatisu sejak Pemilu 17 April lalu. Saat itu, tim melihat yang bersangkutan melakukan pencoblosan surat suara tak jauh dari rumahnya di Sei Asahan. Namun tim gagal melakukan penangkapan.
Kajari Pematang Siantar Ferziansyah Sesunan menambahkan, sebelum dimasukkan dalam daftar buronan, Henry pada tahun 2002 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Namun kemudian jaksa langsung mengajukan kasasi.
“Pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp247 juta,” terang Ferzi.
Namun jaksa pada saat itu belum langsung mengeksekusi Henry dikarenakan salinan putusan kasasi belum diterima. Kemudian pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu. Tetapi, saat hendak diekseskusi, Henry melarikan diri.
Selama dalam pelarian, Henry berpindah-pindah tempat dan berusaha memanipulasi identitasnya untuk menghindari penangkapan.”Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam e-KTP. Dia mengubah namanya sebagai Hasudungan,” ungkap Ferzi.
Disebutkannya, Henry merupakan Direktur pada CV Vini Vidi Vici terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp679 lebih.
Pada kasus, Henry tidak sendirian, namun mantan Wali Kota Pematang Siantar Marin Purba juga ikut terlibat dan sudah dihukum penjara. Selanjutnya, usai diamankan di Kantor Kejatisu, Henry kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Diamankannya terpidana Henry, menambah jumlah tangkapan DPO di Kejatisu selama Januari 2019, yang jumlahnya baru dua orang DPO yang ditangkap. (Nas)