Wong: Tenaga Kerja Asing Harus Patuh Peraturan Pemko Medan
KANALMEDAN – Orang asing yang ingin bekerja di Indonesia harus mematuhi peraturan-peraturan yang ada agar mendapatkan APBD kota Medan. Sebab, jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak diberikan, maka bagaimana kesejahteraan masyarakat Kota Medan akan diberikan untuk kesejahteraan rakyat.
“Contohnya, kita ingin memberikan bantuan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada masyarakat, darimana itu didapatkan, tentunya dari retribusi-retribusi yang kita ambil. Ini salah satu contoh dimana retribusi izin mempekerjakan orang asing ini selamanya diterima di pusat (Jakarta-red),” kata Anggota Komisi B DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, di gedung dewan, Kamis (18/4)
Dijelaskannya, yaitu orang asing yang bekerja di Indonesia itu mereka harus membayarkan khusus pengurusan IMTA. Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, kalau dia nginap di Indonesia selama satu tahun, tarif retribusinya sebesar USD 1200 (seribu dua ratus dollar US) per orangnya. Bayangkan kalau orang asingnya ada 50 (lima puluh) ribu orang, berapa miliar yang kita dapat, gitu kan. Pendapatan-pendapatan inilah yang perlu kita ketahui,” ujarnya.
Tambah Wong, banyaknya perusahaan-perusahaan asing yang berdiri harus diketahui izin tinggal Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
“Harus diketahui, mereka itu memiliki izin nggak, izin mereka sudah lewat over stay (masa tinggal) nggak, nah, peraturan-peraturan ini kan kita harus paham mengenai perda-perda yang sudah ada ini. Ada juga yang mempekerjakan orang-orang yang gajinya itu dibawah UMR, ada temuan-temuan ini kan gak boleh dan ada beberapa hal yang harus kita ketahui tentang tenaga kerja asing,” cetusnya. (Jen)