Hamidah: Produk Makanan Harus Berlabel Halal dan Higienis
KANALMEDAN – Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memastikan label halal dan higienis beredar di pasaran. Semuanya itu untuk memberikan rasa nyaman kepada konsumen yang berbelanja di pasar.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Hj Hamidah . “Untuk itu Pemko Medan melakukan pengawasan maksimal. Apalagi telah adanya Perda No 10 Tahun 2017 sebagai payung hukum,” ujarnya di gedung dewan, (8/4).
“Tim Pemko Medan diharapkan melakukan pengawasan di pasar dan supermarket. Semua itu agar umat Islam nyaman belanja di bulan puasa,” tambah Ketua Fraksi PPP Medan seraya menyarankan jika terbukti ada makanan dan minuman tidak berlabel halal dan kadaluarsa supaya segera ditarik.
Diketahui, Perda tentang pengawasan halal dan higienis terdiri XII BAB dan 21 Pasal. Dalam BAB II Pasal 3 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dam mengkomsumsi produk.
Sedangkan dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk tim terpadu. Tim dimaksud terdiri, Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.
BAB VII tentang kewajiban pada Pasal 15, setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produknya. (Jen)