DPRD Medan Minta KPU Sosialisasikan Putusan Uji Materi MK
KANALMEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan diminta untuk melakukan sosialisasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019 pada Kamis (28/3).
Hal itu dikatakan Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Sitepu saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Senin (8/4). Turut hadir, Ketua DPRD Medan Henry J Hutagalung, anggota Komisi A, M Nasir, Andi Lumbangaol, Roby Bartus, Proklamasi Naibaho dan Herry Zulkarnain, Ketua KPU Medan Agus Damanik serta Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap.
“Sudah sejauh mana KPU sosialisasikan perihal keputusan MK yang mengabulkan uji materi terkait penggunaan e-KTP dan surat keterangan (suket) untuk ditampung dan diterima menjadi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” singgung Andi.
Dia khawatir, ada masyarakat yang datang ke TPS dengan membawa e-TKP dan suket. “Bagaimana nanti KPU mengantisipasi itu,” tanyanya.
Dia juga meminta petugas KPPS membuka lipatan surat suara terlebih dulu. Lalu diberikan kepada pemilih. Hal itu diyakini sebagai upaya untuk mempersingkat waktu pemilih.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Medan, Henry J Hutagalung menyinggung penggunaan surat suara bertuliskan huruf braile. Hal itu untuk memfasilitasi pemilih yang tunanetra. Dia juga mempertanyakan pendampingan yang dilakukan keluarga terhadap pemilih yang memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas.
Ketua KPU Medan, Agus Damanik memastikan putusan uji materi tersebut sudah disampaikan kepada KPPS. Dia mengaku, setiap informasi baru selalu diteruskan ke jajarannya.
“Kita sudah berulang kali memberikan bimbingan teknis (bimtek), berupa simulasi kepada para KPPS. Sedangkan pemilih memakai KTP, dilihat ketersediaan surat suara. Jika surat suara kurang, maka pemilih yang akan digeser ke TPS lain yang masih di satu lingkungan,” paparnya seraya menyebutkan pemilih disabilitas boleh didampingi keluarga.
Diketahui, uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih telah dikabulkan MK. Bagi warga yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.
MK menilai e-KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, e-KTP menjadi syarat minimal untuk mencoblos. Namun, MK juga menyadari belum semua WNI memiliki e-KTP meski sudah memiliki hak pilih. Karenanya, MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan perekaman e-KTP demi menjamin terakomodasinya hak pilih masyarakat. (Nas)