4 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 6 dan 4 Tahun
KANALMEDAN – Empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) divonis terbukti bersalah menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Keempatnya divonis dengan hukuman pidana penjara dengan lamanya hukuman yang berbeda-beda.
Dua mantan anggota dewan atas nama Arifin Nainggolan dan Mustofawiyah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan dua orang lainnya atas nama Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Muhammad Siradj yang membacakan amar putusan bagi keempat terdakwa itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/4).
Keempat terdakwa itu juga dihukum tambahan yaitu membayar uang pengganti yang besarannya juga berbeda-beda. Untuk Arifin, hakim menghukumnya membayar uang pengganti sebesar Rp 530 juta, Mustofawiyah Rp 480 juta, Sopar sebesar Rp 277,5 juta, dan Analisman sebesar Rp 400 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam kurun waktu tertentu maka hukuman Arifin dan Mustofawiyah ditambah 1 tahun penjara, sedangkan Sopar dan Analisman 6 bulan kurungan.
Selain itu, keempatnya juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya. Dengan begitu, mereka tidak dapat memilih atau pun dipilih dalam pemilu dan menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah bebas dari penjara.
Dalam putusan itu, keempatnya dinyatakan hakim terbukti menerima uang ‘ketuk palu’ dari Gatot untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut untuk tahun anggaran 2012 hingga 2015. Keempat terdakwa disebut hakim terbukti menerima uang untuk menolak usulan hak interpelasi dugaan adanya pelanggaran terhadap Permendagri terkait evaluasi Ranperda Pemprov Sumut tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD tahun 2014.
Kasus suap ini bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri meminta uang ‘ketok palu’ kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Guna memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo Nugroho mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.
Setelah itu, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu. Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alifaniah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulan.
Selain itu, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD, termasuk para terdakwa.
Atas kasus ini, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (DTC/Nas)