Masyarakat Harus Peduli Pengelolaan Sampah
KANALMEDAN – Masyarakat tidak boleh buang sampah sembarangan, selain merusak kesehatan juga dapat merusak estetika kota. Sampah juga harus dikelola dengan baik sesuai Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015.
Demikian dikatakan anggota DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung di Medan, Kamis (3/4). Politisi wanita yang akrab disapa Duma ini mengharapkan, pengelolaan sampah yang baik nantinya akan dirasakan masyarakat sehingga menjadikan Kota Medan ini menjadi sebuah kota yang bersih.
“Pengelolaan sampah yang serius menjadikan kota Medan ini bersih dan sehat sehingga banyak orang yang berkunjung. Pemko Medan membuat Perda ini bukan untuk mengejar piala Adipura, tetapi menjadikan sebuah kota yang betul-betul dihuni orang” kata Duma yang juga anggota Komisi C DPRD Medan.
Dijelaskannya, jika seseorang buang sampah sembarangan kena denda Rp10 juta dan ancaman kurungan pidana 3 (tiga) bulan, tetapi jika suatu perusahaan, badan, lembaga atau suatu kantor membuang sampah sembarangan denda bertambah menjadi akan Rp50 Juta.
“Disisi lain, kalau seseorang memberi info ke Dinas Kebersihan bahwa ada oknum masyarakat atau perusahaan buang sampah sembarangan akan mendapatkan (diberikan) insentif, penghargaan atau subsidi,” ujarnya.
Diharapkannya, para camat, lurah dan kepling diwilayah kerja masing-masing dikota Medan bersama Dinas Kebersihan segera berkoordinasi tentang sampah. Karena banyak pengaduan masyarakat, dilingkungan tempat tinggal mereka tidak ada tong (tempat pembuangan sampah).
“Kita tidak mau masyarakat jadi jorok, buang sampah sembarangan kesungai, ke parit busuk. Tapi (tong) tempat sampah tidak disediakan pemerintah, ini bisa jadi dilema karena itu perlu koordinasi pihak terkait tentang tong sampah ini,” ungkapnya. (Jen)