KSEI Peroleh Fatwa DSN-MUI untuk Proses Bisnis dan Layanan Jasa

Sekretaris DSN-MUI Dr H Anwar Abbas (kedua kiri) menyerahkan Fatwa kepada Dirut PT KSEI Friderica Widyasari Dewi (kedua kanan) disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Ir Hoesen (tengah), Dirut BEI Inarno Djajadi (kanan) dan Dirut PT KPEI Sunandar (kiri) di Gedung BEI, Senin kemarin.

KANALMEDAN – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Senin (1/4) secara resmi memeroleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait proses bisnis atas layanan jasa KSEI. Penyerahan fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN-MUI Dr H Anwar Abbas kepada Direktur Utama PT KSEI Friderica Widyasari Dewi.

Turut hadir pada acara tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, Direksi dan Komisaris Self-Regulatory Organizations (BEI, KPEI, KSEI), tamu undangan dan rekan media.

Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu tersebut diperoleh pada rapat pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis (8/11/2018) yang dihadiri Ketua DSN-MUI KH Dr Ma’ruf Amin dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.

Sebelumnya sejak 2001, DSN-MUI telah mengeluarkan 3 fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia yaitu, Fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, Fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, Fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.

Fatwa ini mengatur tentang proses transaksi di bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal. Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa perusahaan ffek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.

“Dengan adanya fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tersebut, maka semakin lengkap dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia,” kata Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi, kepada pers, Selasa (2/4).

Friderica menyatakan, Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. Di pasar modal Indonesia sendiri terdapat lebih dari 50 persen saham yang ada di bursa merupakan saham berbasis syariah.

Ditegaskannya, penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif KSEI dengan dukungan oleh DSN-MUI, OJK, dan SRO. Adanya fatwa tersebut juga harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum.

Friderica berharap, fatwa ini dapat semakin memantapkan berinvestasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia, karena dari proses transaksi di bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah serta proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam infrastruktur investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah. (Nas)

Print Friendly