DPRD Medan Belum Tuntaskan Pengaduan Karyawan RS Sari Mutiara
KANALMEDAN – Pengaduan sejumlah karyawan RS Sari Mutiara karena belum mendapat gaji ke Komisi B DPRD Medan, masih belum menemukan solusi maupun titik terang. Pasalnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Senin (1/4), tidak ada satupun manajemen RS Sari Mutiara yang hadir.
Dihadapan pimpinan RDP, Edward Hutabarat, Suhaidah, perwakilan karyawan mengaku sudah tidak mendapat gaji sejak operasional RS tersebut terhenti. “Kami sudah 3 bulan tidak terima gaji. Bahkan iuran BPJS yang selalu dipotong dari gaji, sampai sekarang belum kami terima. Kami dituntut selamatkan nyawa orang, tapi biaya hidup kami tidak dipenuhi,” sebutnya.
Dikatakannya, mereka sudah berulang kali memperjuangkan hak-haknya. Hanya saja, sampai sekarang tidak ada yang peduli dan belum membuahkan hasil. “Pembina di RS ini adalah anggota DPD RI, tapi sulit sekali menerapkan Undang-undang Ketenagakerjaan. Harusnya kan bisa lebih gampang,” bebernya.
Dalam pertemuan itu, pimpinan rapat, Edward menyinggung adanya pernyataan pihak manajemen RS Sari Mutiara bahwa terhentinya operasional rumah sakit karena tidak mematuhi aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan, terkait Surat Tanda Registrasi (STR) yang harus dimiliki perawat. “Kabarnya manajemen mengalami kesulitan dan harus menanggulangi biaya operasional hingga Rp1,3 miliar karena perawat tidak memiliki STR dan kerjasama dengan BPJS harus dihentikan,” tanyanya.
Sejumlah karyawan yang hadir langsung membantah pernyataan tersebut. Ke-12 perwakilan karyawan menyindir bila hal itu menjadi penyebab, kenapa penghentian tidak dilakukan sedari awal. “Tidak benar itu. Kami sudah kerja puluhan tahun. Kalau memang itu alasannya , kenapa tidak dari dulu dihentikan,” urainya seraya mengancam akan menggelar aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi. (Jen)