Kampanye di Medsos, Pegawai PTPN IV Dituntut Enam Bulan Penjara
KANALMEDAN – Ibrahim Martabaya, pegawai PTPN IV, dituntut 6 bulan penjara karena mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden di akun Facebook miliknya. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakara IV PN Medan, Selasa (26/3).
“Terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 280 ayat 2 Jo 522 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucap JPU Irma Hasibuan di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris.
Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga, Rabu (26/3) besok untuk agenda pembelaan terdakwa. Terdakwa sendiri berstatus tidak ditahan.
Usai persidangan, JPU Irma Hasibuan menerangkan selaku pegawai BUMN tindakan terdakwa yang mengkampanyekan salah satu Capres dinilai telah melanggar UU Pemilu.
“Terdakwa sebagai karyawan PTPN IV mengkampanyekan Paslon 02 Prabowo-Sandi di akun Facebook miliknya. Sehingga itu kan bisa mempengaruhi kawan-kawan di Facebooknya yang berjumlah sekitar 1000-an orang. ASN dan karyawan BUMN kan harus netral,” sebutnya.
Salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa, lanjut Irma antara lain, ada #2019 Prabowo Presiden kemudian #2019 Ganti Sontoloyo. Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor. Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 November 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.
“Kan sudah jelas untuk ASN dan karyawan BUMN tidak dibenarkan itu. Harus netral,” tukas Netty. (Nas)