Dua Hakim PN Medan Tidur Saat Sidang Kasus Narkoba

KANALMEDAN – Dua Hakim Pengadilan Negeri Medan tertidur saat menyidangkan terdakwa Riswanto kurir sekilo sabu Rabu(13/3). Sedangkan Hakim Ketua T Oyong terkesan tidak mau tahu.

Kedua hakim anggota yang tertidur pulas itu, Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata.

Sebelum membuka persidangan Hakim Ketua T Oyong sempat menegur wartawan yang berdiri dI belakang meja Penasihat Hukum. ”
Pengunjung sidang harus tertib,j angan seperti pasar,” katanya.

Kemudian sidang pun dibuka dengan menghadirkan terdakwa Riswanto yang diajukan Jaksa Kadlan Sinaga tanpa memakai baju tahanan layaknya tahanan lainnya.

Jaksa Kadlan membacakan surat dakwaan terhadap Riswanto dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.Hakim Oyong tampak begitu semangat mendengar keterangan saksi tersebut. Sedangkan dua hakim anggota lainnya terbuai dan tertidur disebelah Oyong.

 Hakim tidur di ruang sidang mendadak jadi perhatian pengunjung  sidang. “Lihat tuh pak hakim itu tertidur,” ujar Nona seorang pengunjung.

Usai sidang, Hakim Ketua T.Oyong  kepada wartawan mengaku tidak tahu dua hakim anggotnya  tertidur saat sidang. “Benar, saya tidak tahu,” ujarnya berulang-ulang.

Oyong mengatakan, sebenarnya hakim tidak boleh tertidur saat menyidangkan terdakwa. “Itu kebiasaan buruk yang harus diubah,” ujar Oyong.

Kalau kebiasaan buruk,kenapa tidak ditegur, tanya wartawan. Oyong berkilah tidak tahu hakim di sebelahnya tertidur.

 Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kadlan Sinaga, 19 Oktober 2018, dua petugas Polda Sumut mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, petugas tersebut mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut kata Kadlan, saksi Rahmat Tumanggor menyuruh informan polisi untuk menghubungi penjual sabu tersebut.

“Dan informan sepakat harga sabu-sabu Rp600 juta dan untuk proses penyerahannya sipenjual sabu-sabu tersebut (Toke) mengatakan, seseorang akan menelepon untuk mengantarkan sabu-sabunya agar informan menunggu di Jalan Medan Lubuk Pakam,” ucap Kadlan.

Tak berapa lama, lanjut JPU, orang suruhan yang dimaksud pun menghubungi informan polisi tersebut. Lalu katanya, informan tadi meminta terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, tepatnya di parkiran Rumah Sakit Mutiar oooooa. “Tidak lama kemudian terdakwa datang ke Parkiran Rumah Sakit Mutiara dan bertemu dengan Informan dan saksi Rahmat Tumanggor yang berpura-pura sebagai pembeli,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Nas)

Print Friendly