KANALMEDAN - Menjelang Pileg (Pemilu Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) pada 17 April 2019, 100 anggota DPRD Sumut jarang masuk kantor.
Akibatnya, gedung mewah di Jalan Imam Bonjol No.5 Medan itu kerap kosong-melompong dari oknum wakil rakyat.
Tragisnya, BKD (Badan Kehormatan Dewan) yang seharusnya menjaga kewibawaan dan kehormatan anggota legislatif itu di gedung dewan malah terkesan tak peduli. BKD sejauh ini tidak berani bertindak tegas terhadap wakil rakyat yang sering bolos.
Berdasarkan catatan wartawan, tingkat kehadiran anggota dewan ini menurun drastis, sejak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusut kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho yang melibatkan sejumlah wakil rakyat. Tak heran, rapat-rapat paripurna yang digelar acap kali di skors dan batal sebab tidak memenuhi kourum.
Misalnya rapat paripurna pengesahan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) terpaksa ditunda dua kali, karena jumlah kehadiran anggota dewan tidak kourum dengan alasan melakukan Kunker (kunjungan kerja) ke luar provinsi maupun daerah.
Bahkan yang paling ironis, anggota dewan lebih rajin ikut Kunker ke kabupaten/kota maupun ke luar Provinsi Sumut serta sosialisasi ke Dapil (Daerah Pemilihan) untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat, dibanding menghadiri sidang paripurna atau rapat komisi.
BKD terkesan tidak berani menegur maupun memberi peringatan keras terhadap anggota dewan yang sering bolos ini, karena diantara 100 anggota dewan, banyak yang tingkat kehadirannya di rapat paripurna maupun rapat dengar pendapat sangat minim.
Ketua BKD DPRD Sumut Toni Togatorop ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/3/2019) di DPRD Sumut mengakui, tingkat kehadiran anggota dewan akhir-akhir ini mengalami penurunan yang sangat drastis.
Tapi dia menduga, itu karena kesibukan masing-masing anggota dewan. Seperti Kunker maupun sosialisasi menjelang Pileg ke Dapilnya masing-masing.
"Tapi kedepannya kita akan tempatkan wibawa BKD yang sebenarnya, karena itu merupakan amanah dari peraturan Tatib (tata tertib) dan undang-undang," katanya.
SANKSI
Toni yang juga Ketua FP Hanura ini menjelaskan, tindakan sanksi yang diberikan terhadap anggota dewan yang malas hadir, sudah dikonsultasikan pimpinan dan anggota BKD masa kerja tahun lalu ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan), untuk ditindaklanjuti.
"Badan Kehormatan Dewan tidak bisa bergerak sendiri, tentu dikomunikasikan dulu kepada pimpinan dewan. Tapi BKD bisa merekomendasikan ke fraksi atas anggotanya yang tidak mengikuti aturan untuk di-PAW, karena fraksi perpanjangan tangan partai," ujarnya.
Sementara itu, mantan Ketua BKD DPRD Sumut Baskami Ginting mengaku prihatin dengan rendahnya disiplin atau tingkat kehadiran anggota dewan dengan alasan menemui massa pemilihnya ke Dapil masing-masing. Padahal, BKD sudah menyurati pimpinan fraksi terkait rendahnya disiplin anggota dewan.
"Tapi sampai sekarang belum ada anggota dewan yang dikenakan sanksi berdasarkan tata tertib DPRD Sumut yang baru yang salah satu pasal menegaskan, anggota dewan bisa diberikan sanksi, jika 6 kali berturut-turut tidak hadir mengikuti rapat paripurna dewan,” katanya.(Jen/FN)