Komisi C DPRD Medan: Cabut Izin Dblues Karaoke

KANALMEDAN – Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan meminta izin operasional tempat hiburan Dblues Karaoke dan KTV, yang terletak di Komplek Plaza Milineum, Jalan Kapten Muslim segera dicabut. Hal itu menyusul adanya pengunjung tempat hiburan tersebut yang dikabarkan overdosis (OD) pil ekstasi, Kamis (7/3).

“Cabut saja izinnya. Sudah melanggar jam malam, ada pula pengunjung meninggal karena OD,” ungkap Boydo melalui telepon selulernya, Jumat (8/3).

Dia meminta, aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut. Begitu juga kepada pengelola tempat hiburan, harus membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi secara jelas.

“Jangan pula mereka berupaya untuk menutup-nutupi informasi terkait kasus ini. Bila perlu, minta pertanggungjawaban terhadap pengelola hiburan tersebut,” tegas Boydo.

Dia menduga, peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut ‘dilegalkan’ pengelola. Sebab, korban meninggal dikabarkan karena memakan 7 butit pil ekstasi.

“Kan gak mungkin, dia bawa barang itu dari luar. Kita duga, dia dapat dari dalam. Makanya, tutup saja dulu tempatnya sembari dilakukan penyelidikan,” ucap Boydo.

Sebelumnya, seorang pengunjung tempat hiburan D’Blues Karaoke, KTV, FAS, warga Tapsel dikabarkan tewas karena overdosis pil ekstasi. Informasi yang beredar, korban diduga tewas setelah menenggak 7 butir pil ekstasi.

Saat itu, korban bersama pacarnya disalah satu KTV di D’Blues tengah dugem bersama. Namun karena banyak mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi, korban tak sadarkan diri hingga meregang nyawa.

Bahkan saat korban menggelepar overdosis, sejumlah orang memvideokan kejadian ini, dan kini beredar di grup media sosial (medsos).

 “Ya tuhan lewat (meninggal dunia),” ujar salah seorang wanita saat melihat korban tergeletak jatuh.

Selanjutnya, korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bunda Thamrin di Jalan Sei Batang Hari Medan, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan. (Nas)

Print Friendly