DPR RI Akan Ajukan Hak Inisiatif RUU DBH Perkebunan
KANALMEDAN – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, H.Wagirin Arman mengapresiasi langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengajukan hak inisiatif Rancangan Undang-Undang (UU) Dana Bagi Hasil (DBH) hasil produksi perkebunan.
Semangat ini hendaknya menjadi momentum bagi provinsi lainnya untuk bersama-sama memperjungkan terealisasinya DBH perkebunan.
Pernyataan itu disampaikan Wagirin Arman dalam siaran persnya kepada wartawan di Medan, Kamis (7/3/2019), usai dirinya tiba dari Jakarta bertemu Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.
Kunjungan Wagirin ke DPR RI tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi dan perjuangan masyarakat Sumut agar DBH produksi perkebunan disetujui pemerintah .
Pertemuan dengan salahsatu pimpinan Baleg DPR RI itu juga menindaklanjuti hasil pertemuan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut dengan tenaga ahli Banggar DPR-RI di Jakarta seminggu sebelumnya, guna menuntut pembagian DBH (Dana Bagi Hasil) dari sektor perkebunan. Karena selama ini Sumut hanya menerima “limbahnya” atau hanya menerima dari sektor pajak saja, sementara hasil perkebunan dari daerah ini “dikeruk” habis ke pusat.
Wagirin kembali menegaskan tetap mendesak pemerintah khususnya DP RI agar segera menetapkan Insani pembagian DBH dari sektor perkebunan diperbesar porsinya. Dijelaskan ,tuntutan DBH produksi pertanian ini sudah berlangsung puluhan tahun lalu, namun hingga kini samasekali tidak direspon.
“Kita (masyarakat) Sumut menuntut keadilan ke pemerintah agar memberikan DBH hasil produksi perkebunan. Hasil minyak bumi dan gas ada diatur bagi hasilnya ke daerah, maka potensi hasil produksi perkebunan hendaknya juga diatur dalam peraturan undang-undang,”tegas Wagirin, politisi Partai Golkar.
Wagirin didampingi Tim Ahli Ketua DPRDSU, Sirajuddin berharap kepada pemerintah agar jangan menjadikan tuntutan DBH perkebunan ini berkepanjangan dan berlarut-larut. “Jangan biarkan masyarakat di daerah hanya menerima dampak buruk saja dari hasil produksi perkebunan . Seperti kerusakan jalan yang terus terjadi secara massif akibat kendaraan pembawa hasil perkebunan yang umumnya melebihi tonase,”ujarnya.
Namun sebaliknya, lanjut Wagirin, jika pemerintah mengatur DBH perkebunan tersebut maka diyakini akan sangat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan di daerah. “Peningkatan PAD dan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diyakini akan meningkat,”sebutnya.
Lebihlanjut Wagirin menyatakan hasi pertempuran dengan Baleg DPR RI. “Alhamdulillah, hasil pertemuan salahsatu pimpinan Baleg DPR RI, bapak Muhammad Sarmuji sangat merespon tuntutan pembagian DBH perkebunan,”ujarnya .
Bahkan pimpinan Baleg bersebut menyatakan bila perlu Baleg DPR RI segera memprosesnya ke pimpinan dewan. “Bila perlu Partai Golkar juga akan mengajukan hak inisiatif RUU tersebut,”ucapnya mengutip pernyataan pimpinan Baleg DPR.
Dijelaskan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut ini, perjuangan Sumut untuk memperoleh dana bagi hasil dari sektor perkebunan ini juga dilakukan sejak tahun 2006 dan sudah menyurati presiden agar sektor perkebunan dimasukkan dalam kegiatan ekonomi berbasis sumberdaya alam seperti perikanan dan kehutanan.(Jen)