Hina Bendera Tauhid, Mahasiswa USU Dituntut 18 Bulan Penjara
KANALMEDAN- Agung Kurnia Ritonga (22) mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Agung terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian di media social dengan menghina bendera tauhid.
“Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan Subsider,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya pada sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/2/2019).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin, JPU menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengaku perbuatannya. Terdakwa juga tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui instagram dan terdakwa masih tercatat sebagai mahasiswa,” tutur JPU Rahmi.
Usai mendengarkan nota tuntutan, persidangan ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Agung yang mengenakan kacamatan saat diwawancarai seusai persidangan tampak enggan berbicara panjang. “Nanti saja bang dalam pledoi,” sebut warga Jalan Puri ini sembari berjalan menuju sel tahanan.
Sebagaimana diketahui perbuatan Agung berawal pada 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Medan. Saat itu terdakwa mengetikkan kalimat di instastory Instagramnya dengan isi kalimat ‘Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk”.
Terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan bendera tauhid dibakar. Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke Islaman tidak hilang. (Nas)