Ratna Sitepu: Warga Miskin Berhak Peroleh Fasilitas Melahirkan yang Layak
KANALMEDAN-Anggota DPRD Medan, Hj. Ratna Sitepu, SH, M.Kn menyadari, penerapan Perda No.06 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Balita (KIBBLA), belum sepenuhnya diterapkan dengan baik. Pelayanan dan asupan gizi terhadap ibu, bayi maupun balita sering kali terabaikan.
“Terbitnya perda ini sejatinya bertujuan untuk melindungi ibu, bayi dan balita agar memperoleh asupan gizi yang baik. Namun, kita menyadari masih banyak warga yang belum bahkan tidak mengetahui perda ini,” ungkap Ratna Sitepu saat menggelar Sosialisasi Perda ke-II tahun 2019, Perda No.06 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Balita (KIBBLA), di Jalan Gaperta Gang Hikmah, Medan Helvetia, Sabtu (23/2) kemarin.
Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Medan itu menegaskan, pihak rumah sakit di Medan harus mengutamakan pelayanan terhadap KIBBLA saat kondisi darurat tanpa menyinggung status ekonomi dan meminta jaminan uang muka. Sebab, Pemko Medan melalui perda tersebut telah menjamin kebutuhan mereka selama mendapat perawatan pertama.
“Kaum ibu, bila hendak melahirkan dan tidak mampu untuk membayar biaya di rumah sakit, tidak perlu khawatir. Karena, melalui Perda KIBBLA, proses melahirkan tersebut sudah ditanggung Pemko Medan. Tapi ingat, memang benar-benar tidak mampu,” terang Ratna.
Ratna mengingatkan, ada sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pihak rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta bila tidak melayani pasien KIBBLA sesuai standar pelayanan. Sanksi tersebut sudah dimuat dalam Perda KIBBLA.
“Tidak hanya mengatur tentang pelayanan terhadap pasien, tapi kalau rumah sakit tidak melayani dengan baik akan dikenakan saksi. Baik itu pencabutan izin praktik fasilitas kesehatan maupun sanksi lainnya sesuai Pasal 11 Perda KIBBLA. Penyedia jasa pelayanan kesehatan juga memiliki kewajiban melaporkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita ke dinas kesehatan,” tambah Ratna.
Ratna berharap, keberadaan Perda No.06 tahun 2009 tentang KIBBLA dapat maksimal dilaksanakan sebagai upaya melindungi generasi di Kota Medan. Begitu juga agar terwujudnya kualitas pelayanan terhadap kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita.
“Perda ini sejatinya merupakan perlindungan bagi generasi penerus khusus di Kota Medan. Perda ini menjadi bukti keberpihakan dan kepedulian pemerintah akan kesehatan generasi penerus,” imbuh Ratna.
Ratna mengurai, pada pasal 4 diatur sejumlah hak yang bisa diterima setiap ibu hamil di Kota Medan di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan adekuat, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin.
Sedangkan pada pasal 5 dan pasal 6 diatur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI, Air Susu Kolustrum dan lainnya termasuk kondisi lingkungan. (Jen)