FH UMA dan AAI Medan Gelar Pendidikan Profesi Advokat
KANALMEDAN – Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA) bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indoneaia (AAI) Medan menggelar Pendidikan Profesi Advokat (PPA), berlangsung dari 15 Februari hingga 15 Maret 2019.
PPA dibuka secara resmi Rektor UMA Prof Dr Ir Dadan Ramdan MEng MSc, di Ruang Serbaguna Perpustakaan Kampus I UMA, Jalan Kolam/Jalan Haji Agus Salim Medan Estate, Jumat (15/2).
Hadir dalam acara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI Muhammad Ismak SH MH, Ketua DPC AAI Medan Dr Hakim Tua Harahap SH MH, Dekan FH UMA Dr Rizkan Zulyadi SH MH, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Ridho Mubarak SH MH, Kabid Keperdataan FH UMA yang juga Ketua Panitia PPA Zaini Munawir Lubis SH MHum, dan Kabid Kepidanaan Wessy Trisna SH MH serta peserta PPA.
Rektor UMA Prof Dadan Ramdan dalam sambutannya mengatakan, UMA sangat concern dengan pengembangan ilmu yang terkait dengan profesi. Karenanya, UMA berayukur adanya kerjasama dengan AAI dalam pelaksanaan PPA.
“Kerja sama dengan AAI sejalan dengan visi UMA yakni menghasilkan lulusan yang inovatif, berkepribadian dan mandiri,” kata rektor seraya menambahkan dalam rangka pengembangan ilmu FH UMA berencana membuka program doktor ilmu hukum.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum DPP AAI mengatakan, Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang digelar pihaknya dan FH UMA berbeda dengan yang dilakaanakan asosiasi advokat lain. PPA yang digelar AAI, katanya, wajib memenuhi level 7 sebagaimana diatur dalam Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
“AAI merupakan organisasi advokat yang pertama kali menginisiasi pengkajian mengenai Pendidikan Profesi Advokat dikaitkan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan peraturan pelaksana lainnya,” kata Ismak.
Karenanya, tambah Ismak, pihaknya punya tanggung jawab moral agar pelaksanaan PPA sesuai dengan KKNI. “Kita tak mau asal-asalan dalam pelaksanaan PPA. Peserta diharapkan akan menjadi advokat profesional setelah terjun ke lapangan,” kata Ismak.
Sedangkan Dekan FH UMA Rizkan Zulyadi dalam sambutannya mengingatkan, advokat memiliki tiga fungsi utama. Pertama, memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kedua, turut mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dan ketiga, membantu tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
“Fungsi ketiga ini bermakna fungsi sosial. Advokat atau pengacara harus mau membantu kaum lemah, meskipun tak dibayar. Jangan takut membela kebenaran,” kata dekan.
Sebelumnya, Ketua Panitia PPA FH UMA Zaini Munawir Lubis dalam laporannya mengatakan, PPA digelar selama sebulan, mulai 15 Februari hingga 15 Maret 2019. PPA diikuti 20 peserta terdiri dari alumni FH UMA dan berbagai perguruan tinggi lain di Sumatera Utara.
“Peserta akan mendapat pembekalan dari praktisi hukum, seperti advokat, hakim dan guru besar ilmu hukum,” kata Zaini. (NAS)